Klaim Tagihan Ratusan RS Rujukan Corona Belum Dibayar, Ini Biang Keroknya
Nasional

Dari total 2.475 RS yang berada di bawah Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), 839 di antaranya menangani pasien corona. Pembayaran klaim seluruh pasien rujukan pasien COVID-19 tersebut belum ada yang beres 100 persen hingga sekarang.

WowKeren - Menurut catatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), klaim tagihan pelayanan kesehatan pasien virus corona (COVID-19) di 839 RS belum selesai dibayar. Hal ini disebabkan oleh rumitnya syarat administrasi yang harus dipenuhi RS dan membuat tagihan dikembalikan lagi atau dispute.

Sekretaris Jenderal Persi Lia Partakusuma mengungkapkan bahwa dari total 2.475 RS yang berada di bawah Persi, 839 di antaranya menangani pasien COVID-19. "Rinciannya 132 RS berdasarkan surat keputusan (SK) Menkes dan 707 RS menggunakan SK Gubernur/Pemda," ungkap Lia dilansir Republika pada Rabu (26/8).

Lia mengaku bahwa hingga kini pembayaran klaim seluruh pasien rujukan pasien COVID-19 tersebut belum ada yang beres 100 persen. Namun, Lia juga menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan sendiri tak ingin mangkir membayar klaim tersebut. Menurut Lia, pemerintah bahkan telah meminta pihaknya untuk segera mengumpulkan klaim-klaim tagihan yang harus dibayar otoritas.

"Tetapi, rumitnya syarat administrasi membuat banyak yang harus dilengkapi," terang Lia. "Dan itu yang membuat klaim yang sebelumnya kami ajukan jadi dispute atau dikembalikan lagi."


Sebagai contoh, Lia mengungkapkan bahwa RS rujukan COVID-19 belum diminta fotokopi identitas pasien di awal masa pandemi lalu. Namun baru-baru ini Kemenkes menerbitkan aturan baru yang mengharuskan adanya fotokopi identitas pasien COVID-19. Padahal pihak RS hanya mencatat nomor induk kependudukan (NIK) dan pasien sudah kembali ke rumah karena di sebelumnya tak ada aturan fotokopi itu.

Dengan demikian, pihak RS harus kembali menelusuri identitas pasien lama yang sudah keluar. Lia mengaku pemerintah memang telah menyediakan kemudahan dengan memperbolehkan menelusuri identitas pasien di kelurahan, tetapi itu juga menjadi tugas tambahan bagi RS yang bersangkutan karena harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) tambahan.

Tak hanya itu, pihak Persi rupanya juga mengeluhkan sistem tagihan yang diajukan RS harus seperti form milik Kemenkes. Pasalnya, setiap RS telah memiliki model form masing-masing.

"Saya tahu pemerintah membuat aturan ini supaya pembayaran klaim tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," ujar Lia. "Tetapi mungkin bisa disederhanakan."

Aturan yang rumit ini dinilai bisa membuat RS menjadi malas mengajukan klaim karena pada akhirnya selalu dispute. Lia khawatir hal ini bisa mengakibatkan RS akhirnya hanya menerima pasien COVID-19 yang memiliki asuransi swasta pribadi. Padahal seharusnya hanya pemerintah yang membayar klaim biaya perawatan pasien corona.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait