Beberapa waktu lalu heboh unggahan 'bukti' seorang mahasiswa baru Universitas Diponegoro yang diterima dengan uang pangkal Rp 87 miliar. Undip pun melaporkan penyebar hoaks tersebut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:12 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu dunia maya dibuat geger dengan temuan calon mahasiswa baru Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah membayar uang pangkal dengan nilai fantastis. Tak main-main, dalam "bukti" yang diunggah tersebut tampak sang calon mahasiswa membayar hingga Rp 87 miliar.
Undip pun langsung meluruskan pemberitaan tersebut dan kala itu mengaku mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum. Dan kekinian, Undip rupanya memutuskan untuk benar-benar melaporkan penyebar hoaks tersebut kepada pihak kepolisian.
"Sudah kita laporkan," kata Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo, Selasa (25/8). "Memang masih ada berkas yang kurang namun segera kita lengkapi. Besok (Rabu) kita serahkan lagi ke Ditreskrimsus."
Terkait dengan langkah pelaporan ini, Dwi menyebut agar pelaku penyebar hoaks mendapatkan efek jeranya. Apalagi karena hoaks ini terarah kepada institusi pendidikan resmi, bahkan sampai mencatut logonya.
"Ini untuk pembelajaran juga kepada masyarakat bahwa penyebaran hoaks bisa terkena UU ITE. Karena sudah menyebarkan kebohongan publik dan penggunaan logo institusi," tutur Dwi, dilansir dari Kompas, Rabu (26/8). "Sehingga kami melaporkan ke polisi supaya segera diproses."
Sebelumnya Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama juga meegaskan hal serupa. Reputasi Undip bisa rusak akibat pemberitaan palsu ini, namun untuk memastikannya akan jauh lebih benderang bila dibawa ke ranah hukum.
"Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya," tegas Prof Yos, Senin (24/8). "Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan."
"(Tapi) kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," imbuh sang guru besar bidang Hukum Acara Tata Usaha Negara.
Sebelumnya dalam postingan viral itu tampak "bukti" seorang mahasiswa baru Undip yang dinyatakan lulus dan diterima dengan pembayaran uang pangkal/SPI senilai Rp 87.000.000.000,00 alias Rp 87 miliar. Tak terlihat identitas sang mahasiswa baru, hanya tampak tempat dan tanggal lahirnya yakni di Klaten pada 8 Maret 2002.
(wk/elva)