KPK memaparkan data-data korupsi yang telah ditangani. Terungkap, ada satu sektor yang kerap menjadi ‘ladang’ bagi koruptor untuk mencuri uang negara. Apa itu?
- Ruth Meliana
- Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:58 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan diskusi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada Rabu (26/8). Diskusi ini juga turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang turut memberikan peringatan bagi para koruptor.
KPK kemudian memaparkan data-data kasus korupsi yang telah mereka tangani selama ini. Dari data tersebut, terungkap ada sektor yang paling banyak menjadi sasaran para koruptor untuk melakukan korupsi.
Sektor yang paling banyak dikorupsi adalah pengadaan barang dan jasa dari pemerintah pusat maupun daerah. Hampir 70 persen dari keseluruhan kasus korupsi berasal dari sektor tersebut.
Bahkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim jika korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa bisa lebih tinggi dari 70 persen. Adapun angka yang dimaksud bisa mencapai 100 persen apabila kasus-kasus penyuapan yang merupakan dampak pengadaan barang dan jasa dimasukkan.
”Kasus yang ditangani KPK sampai hari ini 70 persen dari pengadaan barang dan jasa,” ujar Nawawi dalam diskusi di acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi, seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (26/8). “Bukan berarti cuma 70 persen itu.”
”Variasi kasus suap dan semua itu berawal dari pengadaan barang dan jasa,” sambungnya. “Kalau kita simpulkan 100 persen perkara korupsi di KPK sumbernya dari pengadaan barang dan jasa.”
Dari data tersebut, Nawawi menekankan pentingnya gerakan antikorupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa. Hal ini bisa dilakukan dengan menerapkan sistem pengadaan secara online demi mencegah adanya rencana korupsi secara terstruktur dari sejumlah pihak.
Setiap pimpinan kementerian atau lembaga beserta kepala daerah disarankan untuk mulai belajar melakukan sistem online untuk pengadaan barang dan jasa. Nantinya, itu juga bisa dilakukan melalui sistem e-katalog dan market place.
”Praktik penerapan e-katalog dengan market place dalam pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” saran Nawawi. “Kalau tersistem enggak bakal ada korupsi yang direncanakan.”
”Di saat lamanya proses pengadaan barang dan jasa, di sisi lain kita dituntut untuk mempercepat belanja pemerintah untuk memicu pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah,” sambungnya. “Ini semua bermuara di pengadaan barang dan jasa. Sementara proses tender sejauh ini dilakukan dengan konvensional, itu butuh waktu lama dan tidak efektif dalam kondisi COVID-19.”
(wk/lian)