BNPT Izinkan TNI Terjun Bantu Tangani Terorisme Dengan Syarat Ini
Pixabay
Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah mempersilahkan rencana pemerintah yang akan melibatkan TNI dalam menangani terorisme dengan syarat ini.

WowKeren - Pemerintah menyatakan berencana untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menanggulangi terorisme di Tanah Air. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kemudian buka suara terkait rencana pemerintah tersebut.

Direktur Penegakan Hukum BNPT Eddy Hartono mempersilahkan jika TNI akan dilibatkan dalam memberantas kasus terorisme. Meski demikian, BNPT menyampaikan syarat yang harus dipenuhi jika TNI ikut terjun membantu penanganan terorisme.

Eddy menyebut pelibatan militer dalam penanganan terorisme harus disesuaikan dengan porsi kewenangannya. Artinya, TNI harus patuh pada kewenangan yang diterapkan oleh BNPT. Oleh sebab itu, Eddy meminta agar pelibatan TNI juga disertai dengan aturan baru yang bisa ditulis dalam Perpres.

”Kami sepakat-sepakat bahwa TNI dilibatkan namun tetap dalam kerangka rules of the law," kata Eddy dalam Dialog Nasional di Jakarta Pusat yang disiarkan secara daring, seperti dilansir dari CNNIndonesia pada Rabu (26/8). “Jadi kalau menurut saya, tinggal diatur di dalam Perpres itu yang mengatur porsi kewenangan TNI.”


Pelibatan TNI sendiri dalam memberantas terorisme di Tanah Air telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Meski demikian, Eddy tetap meminta dikeluarkannya aturan baru dengan harapan ada harmonisasi antara TNI dengan BNPT terkait strategi yang disusun untuk memberantas terorisme.

Selain itu, Eddy juga menyatakan akan mendukung peran TNI untuk mengambil peran dalam menangani terorisme. Ia memaparkan saat ini Indonesia telah mencatat 2.000 lebih tersangka atau terpidana kasus terorisme.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga diakui Eddy telah menghubunginya. Mahfud meminta agar BNPT segera membagi tugas penanganan terorisme dengan TNI dalam perumusan rencana Perpres.

“Sudah ada 2.000 lebih tersangka atau terpidana yang ada di Indonesia. Kami BNPT tetap mendukung peran TNI, namun tetap dalam kerangka (aturan),” terang Eddy. “Kami BNPT membuat pencegahan, perlindungan korban. Kemudian TNI progresnya ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), kemudian DPR untuk pengawas.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait