Menteri KKP Edhy Prabowo Bolehkan Warga Jual Beli Pulau di Buton Dengan Syarat Ini
Nasional

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut perundang-undangan yang berlaku.

WowKeren - Sebuah pulau kecil bernama Pulau Pendek di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, viral karena dijual di situs jual-beli online dengan harga Rp 36.500 per meter persegi. Menanggapi kabar ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengirim tim untuk mengusut dugaan penjualan pulau tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut perundang-undangan yang berlaku. "Seluruh pulau enggak boleh (dijual)," jelas Safrizal dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Safrizal mengaku telah berkoordinasi dengan aparat setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. "Iya sedang kami cek," tutur Safrizal.

Namun, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, warga boleh menjual Pulau Pendek di Buton tersebut untuk kepentingan investasi.


Meski demikian, pulau tersebut tidak boleh dijual kepada orang atau investor asing. "Jual beli Pulau di Buton, Sulawesi Tenggara oleh warga di sana boleh saja, asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia bukan untuk orang asing," ujar Edhy di Maluku pada Senin (31/8).

Menurut Edhy, seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia memang dilarang dijual berdasarkan undang-undang. Namun, selama jual-beli pulau tersebut mendatangkan investasi yang memajukan daerah, maka dipersilakan.

Lebih lanjut, Edhy menjelaskan bahwa warga boleh memberdayakan pulau asal menguntungkan, misalnya untuk pengembangan pariwisata. Namun pulau tidak boleh dijual ke investor asing.

"Itu enggak boleh, kalau Pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang, saat ini kita akan pastikan siapa pembelinya," tegas Edhy. "Yang pastinya saya menjamin kalau pembeli warga negara asing haram hukumnya."

Sama dengan Kemendagri, Edhy juga mengaku pihaknya tengah mengirim tim ke perairan Pulau Pendek di Buton. Ia pun akan mencari tahu lebih jauh tentang pulau yang dijual lewat situs jual beli online tersebut. "Nanti saya cek, yang jelas begini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak bisa mengusaha pulau atau pun wilayah," pungkas Edhy.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru