Tarif Bea Meterai Naik, Tagihan Kartu Kredit Bakal Dikenai Rp 10.000
Nasional

Dokumen elektronik yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai kini tak akan lagi sama nasibnya. Hal itu akan diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai versi revisi.

WowKeren - Pemerintah akan segera menaikkan tarif bea meterai. Nantinya, tidak akan ada lagi meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 namun hanya akan ada Rp 10.000.

Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Bea Meterai untuk disetujui di Rapat Paripurna DPR RI. Kenaikan ini juga akan berimbas pada batas nilai dokumen yang dikenai bea meterai. Jika sebelumnya batas minimal nilai dokumen adalah Rp 1 juta maka untuk kebijakan baru ini akan naik menjadi Rp 5 juta.

Tak hanya itu, dokumen elektronik yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai kini tak akan lagi sama. Hal itu akan diatur dalam UU Bea Meterai versi revisi. Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar.

"Dengan kenaikan batas dokumen Rp 5 juta akan ada short karena di bawah Rp 5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi," kata Arif seperti dilansir Kontan, Kamis (3/9). "Misal tagihan telepon di bawah Rp 5 juta, tagihan listrik di bawah Rp juta, kita ada kehilangan di situ."


Sebaliknya, penurunan potensi ini akan digantikan dengan kompensasi dokumen elektronik. Jika RUU Bea Meterai mulai diberlakukan, maka potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea meterai dari dokumen elektronik mencapai Rp 5 triliun. Adapun rencananya RUU ini akan mulai efektif berlaku 2021 mendatang.

Salah satu contoh dokumen elektronik yang dimaksud adalah tagihan kartu kredit. "Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Arif.

Rencana kenaikan bea meterai sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Undang-undang mengenai bea meterai sebelumnya telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.

"Sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman," kata Menkeu. "Kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait