Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkritik aturan wajib rapid test untuk penumpang transportasi umum di Indonesia, Kemenhub langsung angkat berbicara.
- Ruth Meliana
- Jumat, 04 September 2020 - 14:54 WIB
WowKeren - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengkritik aturan wajib rapid test bagi penumpang transportasi umum perjalanan antar kota yang diterapkan di Indonesia. Kritikan itu langsung ditanggapi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan jika saat ini aturan tersebut masih berlaku. Adapun aturan wajib rapid test itu tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9.
”Memang kembali lagi kami merujuk pada satu lembaga atau kementerian yang lebih punya wewenang, disitu ada Satgas,” jelas Adita dalam webinar ‘Industri Transportasi Publik’ seperti dilansir dari Antara News, Kamis (3/9). “Dalam Satgas ini, ada unsur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).”
”Sampai saat ini, syarat yang ada masih kami berlakukan,” sambungnya. “Webinar yang sama. termasuk juga harus menunjukan hasil dokumen yang menunjukan nonreaktif hasil rapid test yang berlaku 14 hari dan hasil PCR tes yang negatif juga berlaku selama 14 hari.”
Meski demikian, Adita mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan kajian dan evaluasi terkait persyaratan tersebut. Hal ini dilakukan demi mengetahui efektivitas dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk perjalanan menggunakan transportasi umum.
”Namun kami masih menunggu apa yang nantinya jadi keputusan,” tegas Adita. “Sampai adanya ketentuan baru, kami masih merujuk pada ketentuan yang ada sekarang. Kami masih akan tetap menerapkan itu semua di moda transportasi.”
”Yang terpenting bagaimana monitoring dan law enforcement-nya,” lanjutnya. “Otoritas bandara, operator bandara dan kereta api juga memastikan semua penumpang memenuhi syarat itu agar tidak ada penularan virus corona di transportasi umum.”
Sebelumnya, WHO menyatakan tidak merekomendasikan persyaratan tersebut untuk menekan penyebaran virus corona. Pasalnya, rapid test dinilai bukan alat yang valid mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.
”WHO tidak merekomendasikan rapid test sebagai syarat untuk melakukan perjalanan karena hasilnya yang tidak reliable,” kata National Professional Officer WHO Indonesia, Dina Kania. “Yang lebih prioritas adalah bagi yang sakit tidak melakukan perjalanan sama sekali.”
(wk/lian)