Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi untuk semua jenis golongan kendaraan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 September 2020 - 10:30 WIB
WowKeren - PT Jasa Marga (Persero) Tbk diketahui batal menaikkan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) untuk golongan I atau kendaraan pribadi. Sedianya, penyesuaian tarif baru Tol Cipularang mulai berlaku pada Sabtu (5/9) pekan lalu.
"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan atau tarif awal," terang Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dilansir CNN Indonesia. "Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (6/9) pukul 00.00 WIB."
Menurut Heru, keputusan tersebut diambil usai pihak Jasa Marga mendapat kritik dan masukan dari publik. Diketahui, banyak pihak keberatan dengan kenaikan tarif tol mengingat situasi pandemi virus corona (COVID-19) yang masih belum mereda.
Heru juga sempat menjelaskan bahwa tarif baru tetap akan berlaku bagi pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi dengan Golongan II-V. Namun kekinian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi untuk semua jenis golongan kendaraan.
Menurut Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit, penundaan penyesuaian tarif tol ini didasarkan pada kondisi pandemi corona. "Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin (7/9) pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," terang Danang dilansir Antara, Senin (7/9).
Menurut Danang, penundaan kenaikan tarif tol ini akan dilakukan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Ia pun memastikan penundaan kenaikan tarif tol ini tidak akan mempengaruhi mutu pelayanan jalan tol.
Danang menyebut layanan jalan tol tetap akan diberikan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang makin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Berikut tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang:
- Golongan I Rp 39.500
- Golongan II Rp 59.500
- Golongan III Rp 79.500
- Golongan IV Rp 99.500
- Golongan V Rp 119 ribu
Berikut tarif jarak terjauh untuk ruas tol Padaleunyi:
- Golongan I Rp 9.000
- Golongan II Rp 15.000
- Golongan III Rp 17.500
- Golongan IV Rp 21.500
- Golongan V Rp 26.000