Pengamen Jalanan Rentan Jadi Target Pengedar Pil Kucing, Apa Itu?
Nasional

Pelaku yang sebelumnya sudah pernah ditangkap karena menjual pil ini tidak kunjung jera lantaran menjual pil ini dianggap cepat mendatangkan keuntungan.

WowKeren - Pengamen jalanan di Kota Pasuruan, Jawa Timur, rentan menjadi sasaran peredaran pil kucing. Pil ini merupakan obat keras berbahaya dan bisa didapat dengan harga terjangkau.

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan bandar obat keras jenis trihexyphenidyl. Sedikitnya 5.000 butir pil kucing diamankan dari pengedar berinisial D, warga Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan jika pil kimia yang akrab disebut pil kucing ini banyak laku karena memang harganya yang relatif lebih murah dibanding narkotika. Kendati demikian, efeknya tidak kalah membahayakan dibanding narkotika.

"Pil trihexyphenidyl atau dikenal di sini pil kucing ini laku karena harganya jauh lebih murah dari narkotika," kata Arman, Senin (7/9). "Meski murah, dampaknya berbahaya."


Pelaku D yang ditangkap merupakan seorang residivis. Kendati sudah pernah ditangkap karena menjual pil ini namun ia tidak jera lantaran menjual pil ini menurutnya cepat mendatangkan keuntungan.

"D merupakan residivis," tutur Arman melanjutkan. "Sebelumnya dia dipidana karena kasus sama jualan pil kucing. Tapi setelah bebas dia nggak kapok dan jualan lagi."

Pil ini banyak dijual kepada pengamen jalanan. Dan konyolnya, menurut pengakuan pelaku D, alasan para pengamen jalanan banyak membeli pil ini lantaran diyakini bisa membuat suara mereka lebih merdu. "Pengamen banyak beli. Pengamen di jalan raya, banyak yang beli. Katanya biar enak suaranya," kata D.

Selain meringkus D yang merupakan bandar pengedar obat keras, polisi juga berhasil mengamankan 13 orang yang merupakan pengedar sabu. "Total ada 12,78 gram sabu-sabu yang kami amankan," terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiono dilansir detikcom, Senin (7/9).

Atas perbuatannya itu, D selaku bandar obat keras terancam dijerat Pasal 196 UU/36/2009 tentang kesehatan. Lalu 12 pengedar dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika. Sementara itu, satu pengedar dikenai ayat 2 karena memiliki barang bukti sabu di atas 5 gram.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait