Jokowi Resmi Bentuk Tim Percepatan Vaksin Corona, Ini Tugas dan Pengurusnya
Twitter/KemensetnegRI
Nasional

Keputusan Presiden Joko Widodo ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

WowKeren - Presiden Joko Widodo membentuk tim pengembangan vaksin virus corona (COVID-19). Keputusan Jokowi ini tertuang dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

Adapun tim ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan percepatan pengembangan vaksin corona di Tanah Air. Selain itu, tim ini juga bertugas untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID- 19.

"Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19," demikian kutipan pasal 3 Keppres tersebut, Selasa (8/9).

Selain itu, tim ini juga ditujukan untuk melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19. Presiden Jokowi sendiri telah meneken Keppres ini per 3 September 2020 lalu.


Berikut susunan tim pengembangan vaksin COVID- 19:

Susunan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Anggota: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19

  • Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  • Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
  • Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Anggota: Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait vaksin corona, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memberikan imbauan agar penyuntikkan nantinya dilakukan secara serempak. Pasalnya, vaksin corona yang saat ini masih dikembangkan hanya memiliki jangka waktu 6 bulan sampai 2 tahun untuk melindungi tubuh.

"Vaksin ini kekuatan untuk melindungi dari segi imunitasnya itu terbatas waktu," jelas Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng M Faqih, dalam webinar pada Kamis (3/9) kemarin. "Kami mengambil angka yang paling kecil yaitu 6 bulan untuk melindungi, sehingga vaksinasi ini harus dilaksanakan serempak kalau bisa 6 bulan selesai."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru