Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, aturan ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan adanya pengangkatan staf ahli di perusahaan BUMN yang tidak transparan.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 08 September 2020 - 14:52 WIB
WowKeren - Jumlah staf ahli yang dapat dipekerjakan oleh jajaran direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dibatasi oleh Menteri Erick Thohir. Selain itu, Erick juga membatasi masa kerja dan besaran gaji untuk para staf ahli yang bekerja di perusahaan BUMN.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, aturan ini dikeluarkan karena pihaknya menemukan adanya pengangkatan staf ahli di perusahaan BUMN yang tidak transparan. Selain itu, Arya juga sempat menemukan adanya staf ahli perusahaan BUMN yang memiliki gaji hingga Rp 100 juta per bulan.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan," terang Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, Senin (7/9). "Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan."
Oleh sebab itu, Erick memperbolehkan jajaran direksi BUMN untuk memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Dengan demikian, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. Selain itu, gaji para staf ahli di BUMN kini sebesar-besarnya Rp 50 juta dan dengan catatan tidak boleh menerima penghasilan lain.
"Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," demikian kutipan surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 yang diteken oleh Erick, dilansir Selasa (8/9).
Selain itu, staf ahli juga dilarang merangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya. "Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan," demikian bunyi SE tersebut.
Dengan diterbitkannya surat edaran Menteri Erick ini, maka surat Menteri BUMN nomor S-375/MBU.wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang larangan memperkerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(wk/Bert)