Usulan Gaji Jokowi Dipotong Demi Bantu Tangani Corona, Berapa Jumlahnya?
Nasional

Pakar ekonomi telah menyarankan agar gaji Joko Widodo sebagai presiden dipotong untuk membantu tangani pandemi virus corona. Ini jumlah pendapatan Jokowi.

WowKeren - Pakar ekonomi telah mengusulkan agar gaji Presiden Joko Widodo dipotong untuk membantu penanganan pandemi virus corona di Indonesia. Lantas, berapakah jumlah gaji Jokowi yang dapat membantu penanganan pandemi COVID-19?

Besaran gaji Jokowi saat ini sesuai dengan UU Nomor Ketentuan tentang gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Meski demikian, aturan ini tidak membahas nominal gaji presiden dan wakil presiden secara gamblang.

Aturan dalam pasal 2 hanya membahas mengenai ketentuan gaji presiden yang sedikit lebih besar dari pejabat negara lain. Berikut merupakan bunyi pasal 2 yang memuat aturan tersebut:(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Melihat dari isi tersebut, maka gaji Jokowi dapat dihitung melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Berikut bunyinya:

Gaji tertinggi adalah Ketua MPR/DPR/DPD/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 sebulan. Ketentuan ini sesuai dengan isi pasal 1.


Pasal 1

Besarnya gaji pokok bagi :

a. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp5.040.000,00 sebulan.

Dilansir Kumparan, maka total gaji presiden berdasarkan dua aturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan. Perhitungan ini berasal dari gaji presiden 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 sebulan. Sedangkan gaji wakil presiden 4 x Rp5.040.000,00 sebulan = Rp20.160.000 sebulan.

Tak sampai disitu, Jokowi tentunya juga mendapatkan tunjangan selama menjabat sebagai presiden. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan bagi presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil Presiden adalah sebesar Rp22.000.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima Jokowi setiap bulannya adalah Rp62.740.000.

Jumlah ini berdasarkan perhitungan Rp30.240.000 + 32.500.000 = Rp62.740.000 per bulan. Tentunya, jumlah tersebut dinilai ekonom dapat membuat negara lebih menghemat anggaran jika disalurkan untuk membantu penanganan COVID-19.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru