Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Paslon Pilkada 2020 Kena 'Semprot' Mendagri
Nasional

Hingga saat ini, sudah ada 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri lantaran mengabaikan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020 demi mencegah penyebaran COVID-19.

WowKeren - Pelaksanaan Pilkada 2020 Serentak dikhawatirkan menjadi klaster penularan COVID-19 baru di Tanah Air. Pasalnya, banyak masyarakat yang abai dalam menjalankan protokol kesehatan ketika menggelar arak-arakan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan hingga saat ini sudah 53 bakal pasangan calon kepala daerah yang dikenai teguran keras oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian lantaran melanggar tahapan pilkada serentak 2020.

"Hingga hari ini sudah 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri. Teguran tersebut untuk mencegah pilkada sebagai kluster penularan," ujar Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam rilisnya, Selasa (8/9). "Padahal di samping untuk mendorong geliat ekonomi daerah yang melambat akibat dampak COVID-19, pilkada sebenarnya dapat menjadi kesempatan emas mencegah penularan COVID-19 bila protokol kesehatan diterapkan."

Menurutnya, teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan pilkada. Teguran mendagri sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat,

"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana," katanya. "Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar."

Salah satu calon kepala daerah yang mendapat teguran keras adalah Bupati Muna Barat Sulawesi Tenggara Laode Muhammad Rajiun yang kemudian terkonfirmasi positif COVID-19. Kondisi kesehatan Bupati Muna Barat sendiri diketahui pada 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes balon petahana tersebut.


Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. Penerapan protokol kesehatan di pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin.

"Masyarakat memahami pentingya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama," pungkasnya. "Tidak mengherankan bila teguran-teguran yang dilancarkan oleh Kemendagri mendapat tanggapan positif dari masyarakat."

Adapun sejumlah calon kepala daerah yang telah mendapat teguran dari Kemendagri terkait pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pada tahapan pilkada serentak 2020 adalah sebagai berikut:

Ada Gubernur Bengkulu, Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur.

Lalu ada Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene.

Kemudian, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas.

Terakhir ada Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, dan Bupati Bengkulu Selatan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru