Tak hanya hukuman rajam, DPR Aceh juga mengusulkan agar pelaku pelecehan seksual menerima hukuman ganda. Wacana tersebut harus mendapat persetujuan sejumlah pihak sebelum diterapkan.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 September 2020 - 12:33 WIB
WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan hukum rajam bagi para pelaku pelecehan seksual. Tak hanya hukuman rajam, DPR Aceh juga mengusulkan agar pelaku pelecehan seksual menerima hukuman ganda.
Menurut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk Muhammad Yunus M Yusuf, hukuman rajam tersebut diusulkan demi memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual. "Wacana hukuman rajam maupun hukuman ganda bagi pelaku setelah adanya saran dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, menyusul meningkatnya kasus pelecehan seksual di masyarakat," jelas Tgk Muhammad Yunus dilansir Antara pada Jumat (11/9).
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa hukuman ganda itu berarti pelaku nantinya tak hanya dihukum cambuk sesuai dengan hukum syariat Islam, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana sebagai tambahan. Adapun wacana penerapan hukuman rajam itu disebut Yunus telah sesuai dengan hukum Islam.
Menurut Yunus, dalam Islam, pelaku zina dapat dihukum mati. Sedangkan hukuman rajam, tutur Yunus, adalah hukuman mati yang dilakukan secara perlahan- lahan.
Namun demikian, Yunus menyatakan bahwa hukum rajam dan ganda tersebut memerlukan kesepakatan sebelum diterapkan. Mulai dari pengadilan negeri, mahkamah syariah, kepolisian, hingga Pemerintah Aceh.
"Tujuannya bagaimana menguatkan pelaksanaan hukuman syariat Islam di Aceh," terang Yunus. "Jadi, perlu formulasi bagaimana perbuatan pelecehan seksual tersebut mendapatkan hukuman setimpal."
Sementara itu, tren pelecehan seksual di Aceh sepanjang tahun 2020 ini terus mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.
Menurut Kepala Divisi Advokasi Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna, ada 379 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi sepanjang tahun 2020. Adapun 179 kasus di antaranya melibatkan perempuan, sedangkan 200 kasus lainnya memakan korban anak-anak.
"Pelaku lebih banyak dihukum cambuk, bukan dipenjara. Setelah dihukum cambuk, pelaku kembali ke masyarakat dan berpeluang bertemu dengan korban," ungkap Azharul Husna. "Dan ini akan menyebabkan persoalan mental bagi korban."
(wk/Bert)