Menaker Ungkap Alasan Pencairan Subsidi Gaji Gelombang III Butuh Waktu Lebih Lama
Instagram
Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan pencairan subsidi gaji gelombang III baru akan mulai disalurkan ke rekening karyawan mulai Senin (14/9) pekan depan.

WowKeren - Sebanyak 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Selasa (8/9) lalu. Pencairan subsidi gaji gelombang III ini rupanya membutuhkan waktu lebih lama dan diperkirakan akan mulai disalurkan pada Senin (14/9) mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan terkait hal ini. Menurutnya, proses verifikasi atau check list terhadap data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan akan memakan waktu lebih lama, yakni sekitar empat hari, karena jumlah data yang lebih banyak dibanding gelombang-gelombang sebelumnya.

"Karena jumlahnya lebih banyak, kami butuh memastikan kesesuaian datanya," ungkap Ida dilansir Kontan pada Sabtu (12/9). "Kami akan gunakan 4 hari itu, hitung-hitung (penyalurannya) kira-kira akan bisa dilakukan Senin."

Sebagai informasi, pemerintah telah mentransfer subsidi gaji tersebut kepada 2,5 juta orang karyawan pada gelombang I. Sedangkan pada gelombang II, pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada 3 juta orang karyawan.


Dalam setiap gelombang, pihak Kemnaker harus melakukan verifikasi atas data calon penerima yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, data baru akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nantinya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tersebut kepada Bank Penyalur. Setelahnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung.

Adapun bantuan langsung tunai (BLT) ini diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus aktif sampai bulan Juni 2020. Nantinya, karyawan akan menerima BLT senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 2,4 juta per orang.

Apabila karyawan yang tidak memenuhi syarat tersebut terlanjur menerima subsidi gaji, maka Ida meminta mereka untuk mengembalikannya ke negara. "Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tutur Ida beberapa waktu lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru