Anies Baswedan Pastikan PSBB Ketat DKI Jakarta Diterapkan Mulai Besok, 5 Tempat Ini Wajib Tutup
Nasional

Nantinya, PSBB ketat ini akan berlaku selama dua pekan, dan dapat diperpanjang jika dirasa perlu. Saat PSBB berlangsung, ada lima tempat yang harus ditutup secara penuh.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan secara ketat mulai Senin (14/9) besok. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang ditandatangani Anies pada Minggu (13/9) hari ini.

Nantinya, PSBB ketat ini akan berlaku selama dua pekan, dan dapat diperpanjang jika dirasa perlu. Saat PSBB berlangsung, ada lima tempat yang harus ditutup secara penuh.

Berikut lima tempat yang harus ditutup selama PSBB:


  1. Sekolah dan institusi pendidikan
  2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
  3. Taman kota dan RPTRA
  4. Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
  5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

"Semua institusi pendidikan, sekolah, masih tetap tutup. Seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup. Begitu juga dengan taman kota, RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak), fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang ditutup," tutur Anies di Balai Kota Jakarta pada hari ini. "Dan keempat, sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing. Dan kelima, kegiatan resepsi pernikahan, seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil."

Selain itu, Anies juga menjelaskan bahwa PSBB kali ini akan berbeda dari sebelumnya karena lebih berfokus pada pembatasan di area perkantoran. Pasalnya, tutur Anies, kasus virus corona (COVID-19) terbanyak justru ditemukan di perkantoran.

Melansir Tirto, jumlah kasus COVID-19 yang teridentifikasi berasal dari perkantoran dalam kurun waktu 25-31 Agustus mencapai 558 pasien atau setara 9,3 persen. Jumlah tersebut lebih banyak dari pegawai di rumah sakit, yaitu 45 atau setara 0,7 persen.

Apabila ke depannya masih ditemukan kasus positif COVID-19 di sebuah kantor, maka seluruh usaha di kegiatan tersebut ditutup, bukan hanya kantornya tapi gedungnya. Anies juga hanya mengizinkan 11 sektor usaha esensial untuk buka dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait