Serikat Pekerja Gelar Aksi Demo Protes BLT Pekerja Hanya untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pixabay
Nasional

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menilai jika pada dasarnya semua buruh atau pekerja saat ini sama-sama terdampak COVID-19

WowKeren - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Selasa (15/9).

Dalam aksi itu, mereka menyayangkan sikap pemerintah yang hanya memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh atau pekerja gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan semacam ini dinilai diskriminatif.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan menilai jika pada dasarnya semua buruh atau pekerja saat ini sama-sama terdampak COVID-19, terlepas mereka terdaftar BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. Sehingga semua pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta seharusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BLT tersebut.

"Pekerja atau buruh yang bergaji di bawah Rp 5 juta, baik yang sudah maupun belum tercatat sebagai peserta aktif BPJS K," kata Irsad seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (16/9). "Pada prinsipnya harus tetap memiliki hak yang sama dalam mendapatkan BLT pemerintah."


Sementara itu di DIY, dari 902.543 buruh yang tercatat, hanya 367.723 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sisanya, sekitar 534.820 buruh di DIY berpotensi tak akan menerima bantuan.

Menurut Irsad, pekerja buruh yang belum terdaftar dalam BPJS K merupakan tanggungan perusahaan. "Pekerja atau buruh yang belum terdaftarkan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mendaftarkan mereka," tegasnya.

Dalam demo itu, pekerja juga menyoroti perusahaan yang menggunakan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk memotong upah secara sepihak. Sementara berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015, pemotongan upah hanya boleh dilakukan pengusaha jika sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama.

"Kami berpendapat bahwa alasan pemotongan upah pekerja atau buruh akibat perusahaan merugi sebagai dampak pandemi COVID-19 itu tidak berdasarkan hukum," lanjut Irsad. "Dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait