KontraS Anggap Perubahan Seragam Satpam Sebagai Kegagalan Polisi, Kenapa?
Nasional

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti keputusan perubahan warna seragam Satpam, anggap ini sebagai kegagalan polisi. Kenapa?

WowKeren - Kepolri Jenderal Idham Azis bar saja mengeluarkan peraturan tentang perubahan warna seragam satpam. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Nantinya, warna seragam satpam akan diubah agar mirip dengan seragam polisi. Hal tersebut dinilai Kapolri dapat menciptakan kedekatan emosional yang lebih dalam antara polisi dengan satpam. Namun, perubahan warna seragam satpam it justru mendapatkan kritikan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

KontraS menilai jika Pam Swakarsa justru dapat memelihara ketakutan masyarakat. Perubahan tersebut dianggap sangat tidak relevan pada situasi pandemi di Indonesia saat ini. Bahkan, keputusan tersebut justru dinilai KontraS sebagai bentuk kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri.

”Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri,” ujar koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti seperti dilansir dari Detik, Selasa (15/9). “Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam.”


Fatia menjelaskan kemiripan warna seragam satpam dengan polisi justru akan menciptakan kebingungan sendiri di masyarakat. Terlebih, perubahan itu dapat memiliki dampak terhadap sikap satpam dalam bertindak.

”Akan terjadi kebingungan karena secara psikologis akan dianggap polisi,” kata Fatia. “Persamaan warna juga bisa berdampak pada sikap satpam ke depan yang seolah memiliki kewenangan seperti kepolisian karena coba diidentikkan seragamnya.”

Lebih lanjut Fatia menyoroti beberapa pasal yang ada dalam Pam Swakarsa dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 karena mengarah ke peraturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998. Menurutnya, fungsi Pam Swakarsa adalah menjaga ketertiban itu dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan legitimasi untuk bertindak.

Saat disinggung mengenai dampak positif dari perubahan warna seragam, polisi tersebut, Fatia menegaskan tidak ada. “Jelas nggak ada. Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait