Diduga Idap Gangguan Kejiwaan, Penusuk Syekh Ali Jaber Tetap Terancam Hukuman Mati
Nasional

Selain diduga mengidap gangguan kejiwaan, spekulasi lain yang beredar soal sosok sang tersangka adalah ia bagian dari suatu kelompok teroris. Kedua potensi itu tengah diselidiki saat ini.

WowKeren - Alfin Adrian sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam penusukan pendakwah kondang Syekh Ali Jaber. Tindakan kriminal ini terus menjadi pembicaraan panas karena Alfin disebut-sebut mengidap gangguan kejiwaan yang sampai saat ini masih terus berusaha dibuktikan pihak kepolisian.

Namun demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum atas pemuda berdomisili Lampung itu. Dan kekinian, Alfin bahkan dilaporkan dijerat pasal tindak pidana percobaan pembunuhan dan terancam hukuman mati.

"Yaitu pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (16/9).

"Dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," imbuh Argo, dilansir dari Kumparan. "Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup."


Selain itu, polisi pun tetap melanjutkan penggalian informasi soal identitas tersangka. Bahkan tim Densus 88 juga diterjunkan demi memeriksa potensi sang tersangka terkait dengan kelompok teroris tertentu.

"Penyidik dari mabes Polri turun ke sana, dari Densus 88 juga turun ke sana," ujar Argo. "Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. semua sedang kami selidiki, tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki."

Memang kecurigaan bahwa Alfin merupakan bagian dari kelompok teroris tertentu sempat ramai dibahas. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun ikut turun untuk memeriksanya, meski sang kepala, Komjen Pol Boy Rafli Amar, tak menampik informasi soal Alfin yang pernah dirawat di sebuah rumah sakit jiwa.

"Sementara dari beberapa saksi yang telah disampaikan atau berhasil kita himpun memang ada informasi yang menyatakan terutama dari pihak lingkungan dan keluarga bahwa yang bersangkutan selama lima tahun terakhir ini telah mengalami semacam gangguan jiwa," tutur Boy Rafli, Selasa (15/9). "Hal itu pernah dibuktikan dengan pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Di Rumah Sakit Kemiling, Lampung."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru