Satgas COVID-19 Tolak Konser Kampanye Jelang Pilkada, Terutama di 2 Wilayah Ini
Nasional

Jubir Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan prinsip salus populi suprema lex esto, alias keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi yang wajib ditegakkan.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara mengejutkan mengizinkan para calon kepala daerah untuk menggelar kampanye seperti biasa kendati masih pandemi COVID-19. Termasuk di antaranya adalah mengadakan konser musik yang tentu saja berpotensi mengumpulkan kerumunan massa dan bisa menjadi klaster baru wabah COVID-19.

Kebijakan ini langsung dikecam banyak pihak yang kekinian turut pula disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, juga secara tersirat menyampaikan penolakan atas kebijakan itu karena semua kegiatan yang menciptakan kerumunan massa wajib dicegah.

"Kita harus antisipasi konser atau acara yang digelar yang berpotensi menimbulkan penularan. Mohon disesuaikan agar kegiatan enggak menimbulkan kerumunan dan penularan agar dilakukan digital dan tidak mengumpulkan massa secara fisik," beber Wiku dalam konferensi pers, Kamis (17/9).

Namun secara spesifik Wiku menyebutkan dua daerah yang benar-benar harus memasang kewaspadaan tingkat tinggi. Yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah yang menurut Satgas COVID-19 memiliki presentase kematian sangat tinggi.


"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib, terutama di 2 wilayah ini," ujar Wiku, dilansir dari Kumparan. Pada kesempatan itu, Wiku pun membenarkan bahwa metode kampanye konvensional sangat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga semestinya dihindari demi melindungi kesehatan masyarakat luas.

"Jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan," tegas Wiku. "Silakan kampanye dengan cara lain supaya bisa melindungi kesehatan masyarakat."

"Prinsip salus populi suprema lex esto," imbuh Wiku mengingatkan. "Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul."

Kebijakan KPU untuk mengizinkan kampanye dengan metode konvensional ini memang terus menuai kecaman masyarakat. Kendati dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, yang menjadi rujukan kebijakan, disebutkan batasan jumlah peserta yang hadir yakni 100 orang.

Selain itu, KPU juga mewajibkan kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Corona. Kemudian sebelum kegiatan dimulai juga wajib berkoordinasi dengan Satgas atau pemerintah daerah setempat. Namun demikian, KPU rupanya akan menyiapkan teknis yang mendetail soal implementasi kebijakan tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru