Jalani Sidang Etik, Ini Sanksi Terberat Ketua KPK Firli Bahuri Jika Terbukti Bersalah
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri masih menjalani proses sidang etik atas dugaan gaya hidup mewah. Berikut sejumlah sanksi yang mengancamnya jika benar-benar terbukti bersalah.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri masih menjalani proses sidang etik atas dugaan gaya hidup mewah. Sidang ini kembali dilanjutkan dan dijadwalkan membahas mengenai pembacaan putusan pada Kamis (24/9).

Sejumlah sanksi telah mengancam Firli jika hasil putusan sidang menyatakan dirinya bersalah. Adapun sanksi terberat jika Firli dinyatakan bersalah adalah ia tentunya akan diminta untuk mengundurkan diri.

Sebagai informasi, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. "Sidang putusan dengan Terperiksa FB, Kamis, 24 September 2020," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (24/9).

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, ada berbagai macam sanksi yang bisa dijatuhi kepada Firli jika terbukti melanggar etik. Sanksi tersebut bisa ringan, sedang, dan berat.


Sanksi ringan yang diatur dalam aturan Dewas KPK adalah teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan. Lalu ada teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan, dan teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan.

Selanjutnya sanksi sedang yang mengancam Firli adalah pemotongan gaji. Sanksi berupa pemotongan gaji pokok yang tertuang dalam aturan tersebut terdiri dari berbagai jumlah. Mulai pemotongan gaji sebesar 10 persen, 15 persen, dan 20 persen selama enam bulan.

Terakhir merupakan sanksi berat yang bisa dijatuhkan Dewas dan Pimpinan KPK kepada Firli jika terbukti bersalah ada dua. Yang pertama adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Kemudian yang kedua adalah diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

"Dalam hal terjadi pengulangan pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya," sebagaimana bunyi Pasal 11 hingga 12. "Insan Komisi yang sedang menjalani sanksi sedang dan berat tidak dapat dinaikkan tingkat jabatan dan/atau tingkat kompetensinya."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru