Luruskan Soal Klaster Hiburan Malam, Pemprov DKI: Restoran dan Kafe
Nasional

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya menjelaskan bahwa klaster hiburan malam yang dimaksud Pemprov DKI, berasal dari restoran atau kafe.

WowKeren - Sejumlah klaster baru penularan virus corona (COVID-19) di DKI Jakarta bermunculan. Salah satunya adalah klaster hiburan malam.

Padahal selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, tempat hiburan malam sama sekali tidak beroperasi. Pemprov DKI pun menjelaskan bahwa klaster yang dimaksud rupanya berasal dari restoran atau kafe.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam jelas dilarang selama PSBB berlaku. Tetapi restoran dan kafe masih boleh buka dengan pembatasan.

"Sebenarnya itu bukan yang hiburan malam, itu kan kafe-kafe, itu kategorinya restoran sebenarnya bukan tempat hiburan malam," ujar Gumilar, Jumat (25/9). Restoran berkonsep hiburan malam memang diperbolehkan untuk melayani makan di tempat saat PSBB transisi. Namun kini sudah dilarang mengingat PSBB telah diperketat.


Lebih lanjut, restoran dengan konsep hiburan malam itu juga berbeda dengan tempat-tempat hiburan malam yang ada. Menurut Gumilar, restoran berkonsep hiburan malam itu sebatas menyediakan bar.

Namun, selama beroperasi di PSBB transisi, bar dalam restoran tersebut juga tidak diperkenankan untuk dibuka. "Kalau sekarang kafe itu kan sebenarnya basic-nya itu adalah restoran, tetapi dia biasanya menjadi satu dengan bar. Biasanya bar itu kan berarti ada bar table-nya, ada display minumannya," jelasnya.

"Biasanya kalau bar-bar kan seperti itu jadi satu, jadi kesannya seperti clubbing. Itu sebenarnya konsepnya kafe, kemarin itu yang boleh buka restorannya, seakan-akan barnya boleh buka," sambungnya. "Sebenarnya (bar) tutup, jadi kesannya seperti hiburan malam padahal enggak."

Penjelasan Gumilar tersebut untuk merespons tudingan Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak lebih tegas restoran-restoran berkonsep hiburan malam yang masih beroperasi selama PSBB.

Sebelumnya, Anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, dr Dewi Nur Aisyah, menjelaskan jika klaster hiburan malam muncul usai Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan tes corona di salah satu mess tempat hiburan. "Tim dari Dinkes DKI melakukan active case finding pada bulan Juli 2020 di salah satu mess tempat hiburan. Di sana dilakukan swab 50 orang lalu terdapat 5 orang positif," tutur Dewi dilansir Kumparan pada Kamis (24/9).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait