Maafkan Anggota Grup 'Veronica Lovers', Ahok Berencana Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Nasional

Ahok disebut sudah menemui kedua tersangka penghinanya pada 11 September 2020 lalu. Dalam pertemuan yang diadakan di kediaman Ahok tersebut, kedua tersangka mengungkapkan rasa penyesalan mereka.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat melaporkan warganet ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Dua orang tersangka berinisial KS dan EJ yang diamankan polisi dalam kasus ini diketahui tergabung dalam komunitas "Veronica Lovers". EJ merupakan Ketua sekaligus admin di grup WhatsApp dan Telegram komunitas itu.

Kekinian, Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, membukakan pintu maaf bagi kedua tersangka pencemar nama baik mereka tersebut. Ahok pun kini mempertimbangkan untuk mencabut laporan terhadap kedua tersangka tersebut.

Menurut Ahok, alasannya hendak mencabut laporan adalah karena tersangka yang menghinanya sudah berusia lanjut. "(Tersangka) sudah tua dan sudah sadar salah saja. Kasihan," ujar Ahok dilansir detikcom pada Sabtu (26/9).

Sebelumnya, Ahok juga telah mengutus tim kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/9) lalu untuk berkonsultasi mengenai pencabutan laporan tersebut. "Iya betul, kami berkonsultasi dengan penyidik cyber terkait teknis pencabutan laporan polisi," terang pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.


Namun demikian, Ramzy menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mencabut laporan tersebut. Ia masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. "Tapi belum dicabut saat ini, jadi kami baru berkonsultasi," jelas Ramzy.

Menurut Ramzy, Ahok dan keluarganya sudah menemui kedua tersangka pada 11 September 2020 lalu. Dalam pertemuan yang diadakan di kediaman Ahok tersebut, kedua tersangka mengungkapkan rasa penyesalan mereka. Ahok, Puput, dan ibunda Ahok pun disebut telah memaafkan kedua tersangka tersebut.

"(Kedua tersangka) menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menyesal terhadap apa yang telah mereka lakukan," tutur Ramzy pada Rabu (16/9) lalu. "Pak BTP, Bu Puput, dan ibunda Pak BTP memaafkan."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses perkara pencemaran nama baik Ahok tersebut. Pasalnya, Polda Metro Jaya belum menerima permohonan pencabutan laporan tersebut secara resmi.

"Kami belum terima, sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai-andai kita. Sampai saat detik ini belum ada pencabutan," tegas Yusri pada Jumat (25/9). "Tapi emang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan sampai sekarang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait