Satgas Jelaskan Pemakaian Masker Akan Diatur Sesuai Zona Corona
Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Nasional

Satgas COVID-19 menjelaskan tentang pemakaian masker yang akan diatur sesuai dengan zona penyebaran virus corona, misal masker kualitas tinggi untuk zona merah.

WowKeren - Pemakaian masker akan diatur sesuai dengan zona penyebaran virus corona. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan jika pemerintah akan menerapkan stardardisasi pemakaian masker kain berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi masyarakat yang tinggal di zona merah COVID-19.

Doni mengatakan jika semua jenis masker tentunya memiliki manfaat saat dipakai. Meski demikian, pemakaian masker di tengah pandemi virus corona akan disesuaikan dengan situasi penyebaran COVID-19 di wilayah itu sendiri.

”Bagi daerah-daerah zona merah lantas tingkat risiko penularan [corona] tinggi perlu dibuatkan standardisasi," ujar Doni dalam konferensi pers seperti dilansir dari Kumparan, Senin (28/9). “Jadi sebenarnya masker ini semuanya berguna, tidak ada yang tidak berguna.”

”Saya katakan semua jenis masker bermanfaat. Tinggal kita lihat kita di zona mana,” sambungnya. “Di zona yang penularan rendah, tidak perlu pakai masker berkualitas tinggi. Tapi di zona risiko tinggi, kita imbau pakai masker dengan standar yang berkualitas sehingga penularan bisa ditekan.”

Oleh sebab itu, masyarakat nantinya wajib memakai masker dengan kualitas tinggi jika tinggal di zona merah COVID-19. Sedangkan masyarakat yang tinggal di zona risiko rendah virus corona tidak perlu menggunakan masker dengan kualitas yang tinggi.


Adapun solusi yang disiapkan pemerintah adalah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang bisa membuat masker dengan standar filter tinggi secara lokal. Satgas COVID-19 menyatakan jika rekomendasi perusahaan telah didapat dari BPPT dan internasional mengenai produksi masker.

”Bisa mengembangkan antara 70-80 persen (filter) dan sudah dapat rekomendasi dari BPPT dan juga standar dari Jerman,” jelas Doni. “Jadi dua lembaga, satu dari Jerman dan BPPT. Ini akan kita kembangkan terus, sehingga kualitas masker yang digunakan masyarakat lebih baik.”

Pemakaian masker ini telah diklasifikasikan dalam tiga tipe sesuai dengan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Ketiganya adalah Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

"Di antaranya harus memiliki minimal dua lapis kain,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam. “Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun.”

”Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel,” sambungnya. “Tergantung pada ukuran partikelnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait