Polri Sukses Kumpulkan Denda Rp 1,6 M Dari Pelanggar Protokol COVID-19 di Bulan September
Nasional

Kapolri Idham Azis juga mengungkapkan bahwa jajaran Polri telah menindak pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam operasi yustisi yang diterapkan sejak 14 September 2020 lalu.

WowKeren - Kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang selama pandemi virus corona (COVID-19) untuk mencegah terjadinya penularan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis lantas mengaku bahwa Polri sudah melakukan pembubaran massa di lebih dari 4 juta kegiatan.

"Pembubaran massa 4.091.339 kegiatan," ungkap Idham dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI secara virtual pada Rabu (30/9). Adapun pembubaran 4 juta kegiatan itu tercatat selama Polri menggelar Operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 sejak 19 Maret 2020 lalu.

Selain pembubaran kegiatan massa, Idham juga menyebutkan pihaknya sudah memberikan edukasi ke masyarakat dalam 52.077.210 kegiatan selama Operasi Aman Nusa II. Lalu jajaran kepolisian juga disebut telah melakukan penyemprotan disinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan dan publikasi hubungan masyarakat sebanyak 60.235.000 kegiatan."

Menurut Idham, Polri telah melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap hoaks alias berita bohong, dan juga tidak pidana penimbunan alat kesehatan hingga bahan pangan. "Polri terus melakukan patroli di wilayah rawan penyebaran Covid dengan memperhatikan prinsip HAM," kata Idham.


Secara rinci, Idham mengungkapkan ada 104 perkara yang masuk dalam penegakan hukum terhadap berita hoaks yang memanfaatkan isu COVID-19. Lalu ada 36 perkara penimbunan bahan pangan, dan 18 perkara penimbunan alat kesehatan.

"Periode Maret 2020 hingga 27 September upaya preemptif dan preventif terhadap berita hoaks provokatif," ungkap Idham. "Polri melakukan patroli siber sebanyak 23.830.650 kegiatan (serta) koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 23.995.330 kegiatan."

Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengungkapkan bahwa jajaran Polri telah menindak pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam operasi yustisi yang diterapkan sejak 14 September 2020 lalu. Dari sanksi denda, Polri telah mengumpulkan Rp1,6 miliar dari 25.484 pelanggar.

"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran polri juga mendukung pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis," jelas Idham. "201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000."

Menurut Idham, Polri senantiasa bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi COVID-19. "Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31.591 di zona oranye dan 9.815 di zona kuning, 3583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," pungkas Idham.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait