Bukan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Akui Bisa 'Jajan' Miliaran Rupiah Karena Sosok Ini
Nasional

Pinangki mengungkapkan sumber harta miliaran rupiahnya yang dianggap tak sebanding dengan gajinya. Hal ini sekaligus untuk menampik dakwaan bahwa Djoko Tjandra yang memberinya uang tersebut.

WowKeren - Penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, beberapa bulan lalu turut menjerat beberapa nama pejabat. Termasuk di antaranya Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belakangan bahkan dikaitkan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tak hanya itu, gaya hidup mewah Pinangki pun ikut disorot lantaran tak sebanding dengan gaji jutaan rupiah yang diterima tiap bulan. Sebab ada uang senilai USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 yang dibelanjakan oleh Pinangki dalam rentang November 2019 sampai Juli 2020.

Hal ini lantas dikaitkan dengan tudingan bahwa Pinangki menerima suap sampai USD 500 ribu dari fee USD 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. "Sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa dalam membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Namun seluruh dakwaan ini dimentahkan oleh Pinangki lewat pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Dalam nota keberatannya, Pinangki akhirnya mengakui dari mana sumber harta miliaran rupiahnya itu.


"Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan mengenai profil terdakwa agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari majelis hakim. Hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," beber Jefri Moses selaku pengacara Pinangki.

Jefri menjelaskan, rupanya pada 2006 lalu, Pinangki pernah menikah dengan jaksa Djoko Budiharjo. Namun pernikahan ini berakhir pada 2014 karena Djoko meninggal dunia.

Selama menjadi jaksa, Djoko rupanya menempati sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung. Seperti sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, hingga Sesjamwas. Saat sudah pensiun, Djoko pun masih aktif bekerja sebagai advokat.

Semasa hidupnya itulah Djoko berinvestasi berupa mata uang asing. Tabungan itu disiapkan memang untuk kelangsungan hidup Pinangki bila Djoko dipanggil terlebih dahulu.

"Saat almarhum berprofesi advokat inilah terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," terang Jefri. "Karena Almarhum menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait