Fotonya Terpampang di Baliho Paslon Pilwalkot Surabaya, Risma Dilaporkan ke Bawaslu
Nasional

Risma dilaporkan ke Bawaslu karena fotonya terpampang di baliho kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi - Armuji.

WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Risma dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno.

Tim advokasi Machfud-Mujiaman, Purwanto, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena Risma diduga sudah bersikap tak netral dalam Pilkada Surabaya 2020. "Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut 2 dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh Bu Risma selaku pejabat publik," tutur Purwanto pada Kamis (1/10).

Purwanto menjelaskan bahwa penilaian itu merujuk pada foto Risma yang terpampang di baliho kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi - Armuji. Keterlibatan Risma yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya itu dinilai tidak elok dan merupakan contoh buruk demokrasi.

"Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia," jelas Purwanto. "Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan."


Lebih lanjut, tim Machfud- Mujiaman menilai bahwa Risma selaku pejabat publik seharusnya bersikap independen dan tidak memihak. Purwanto menilai bahwa sikap Risma tersebut bisa berpotensi memicu ketidaknetralan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, sebelumnya menyatakan bahwa figur Risma yang muncul di baliho kampanye Eri-Armuji bukanlah pelanggaran. Pasalnya, selain Wali Kota Surabaya, Risma juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP. Agil menerangkan bahwa pencantuman kepala daerah cum pengurus partai dalam alat peraga kampanye paslon tidak diatur dalam PKPU, maka hal itu tidak dilarang.

"Jadi kepala daerah masuk dalam baliho sepanjang dia pengurus partai, diperbolehkan," terang Agil dilansir CNN Indonesia. "Tidak diatur dalam PKPU. Karena tidak diatur maka tidak dilarang."

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono. Menurut Totok, yang dilarang hanyalah pencantuman Presiden, Wakil Presiden, dan tokoh yang bukan pengurus partai.

"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK (alat peraga kampanye), selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," pungkas Totok. "Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait