Bank Umum Layani Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu, Tapi Ada Syarat Baru Ini
Instagram/bank_indonesia
Nasional

BI melayani kembali penukaran uang pecahan Rp 75 ribu yang dirilis khusus dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, namun kali ini melalui bank umum. Begini mekanismenya.

WowKeren - Uang kertas dengan pecahan Rp 75 ribu yang diterbitkan kala peringatan Hari Raya Kemerdekaan kemarin sempat menjadi buruan nasional. Desain yang unik membuat uang yang diterbitkan secara terbatas itu langsung diburu kolektor hingga rela mengantre.

Kekinian layanan penukaran uang khusus itu kembali dibuka, yang menariknya turut dibantu oleh bank-bank umum. Hal ini seperti disampaikan Bank Indonesia (BI), yakni penukaran dilayani mulai Kamis (1/10) hari ini.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi terkait penukaran tersebut. Yakni penukaran dilakukan secara kolektif serta pendaftarnya harus merupakan WNI dewasa yang dibuktikan dengan KTP.

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, dilansir dari CNN Indonesia. Selain itu, satu KTP pun hanya berlaku untuk penukaran selembar uang Rp 75 ribu.


Sedangkan cara penukarannya kurang lebih sama seperti sebelumnya. Yakni dengan mendaftar di bank umum terdekat dari domisili, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman surel ke masing-masing pendaftar.

Akan terlampir formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif uang Rp 75 ribu di kantor perwakilan BI sesuai wilayah masing-masing. Lalu setelahnya bank akan menerima bukti pemesanan penukaran, yang baru bisa ditukarkan secara kolektif sesuai waktu dan tempat yang tertera di bukti pemesanan.

Masyarakat kemudian bisa mengambil uang pecahan Rp 75 ribu itu usai diinfokan lebih lanjut oleh bank umum terkait. Dan selain bank umum, penukaran uang khusus ini juga bisa dilakukan di lembaga, instansi, korporasi, maupun organisasi, dengan skema yang kurang lebih sama.

BI juga akan membuka layanan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu melalui aplikasi PINTAR. Penukaran akan dilayani saat jam kerja sampai Jumat (30/10) mendatang. "BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," pungkas Onny.

Sedangkan beberapa waktu lalu uang pecahan Rp 75 ribu ini menyita perhatian warganet karena bisa "bernyanyi" dengan aplikasi augmented reality (AR). Dengan menggunakan aplikasi tersebut, uang Rp 75 ribu tampak bisa menyanyikan lagu "Indonesia Raya".

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru