KPK 'Pasrah' Soal MA yang Hobi Potong Hukuman Napi Korupsi
Nasional

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang 'hobi' memberi potongan hukuman penjara pada narapidana korupsi.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang tahun 2019-2020 sudah sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman penjara. Bahkan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terdakwa korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hukuman penjara Anas Urbaningrum dipotong dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Menanggapi putusan MA itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya telah berupaya maksimal dalam menjatuhkan hukuman setimpal terhadap pelaku rasuah.

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian apakah vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan atau tidak. Begitu pula soal lembaga mana yang patut dipertanyakan komitmennya berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"KPK telah melakukan tugas pekerjaannya, biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," ujar Nawawi, Kamis (1/10).

Nawawi pun mengkritisi belum diterimanya salinan putusan PK Anas dari MA. Ia menilai hal tersebut lantaran buruknya administrasi peradilan di MA.


"Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," imbuhnya. "Praktik lambatnya KPK memperoleh salinan putusan ini juga adalah cermin masih kurang baik atau buruknya administrasi peradilan."

Dalam putusannya, MA memotong hukuman Anas Urbaningrum sebanyak 6 tahun penjara. Dari total 14 tahun penjara, hingga menjadi 8 tahun penjara.

Ia juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan. Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.

Hak politik Anas Urbaningrum pun tetap dicabut selama 5 tahun. Terhitung setelah menjalani pidana pokok. Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

Seperti yang diketahui, Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 8 tahun penjara.

Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 8 tahun penjara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait