Pandemi Corona Jadi Momentum Tepat Untuk Menggiatkan Kawasan Bebas Rokok
AFP/Getty Images/John MacDougall
Nasional

Pemerintah Kota Yogyakarta memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk kembali menggiatkan kawasan tanpa rokok di sejumlah tempat usaha seperti restoran dan kafe.

WowKeren - Pandemi COVID-19 menjadi momentum yang tepat untuk kembali menggiatkan kawasan tanpa rokok. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang mengingatkan para pemilik kafe dan restoran di Kota Yogyakarta untuk menjalankan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di tempat usaha mereka.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok sendiri telah diterapkan sejak tahun 2018. Sosialisasi pun terus digencarkan bahkan sebelum pandemi corona merebak.

Restoran dan kafe termasuk tempat umum yang diatur di dalam aturan tersebut karena dapat diakses masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan pandemi COVID-19 menjadi momentum bagi para pengusaha kafe dan restoran untuk memaksimalkan penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pasalnya, aktivitas merokok berhubungan erat dengan penyebaran COVID-19. "Perokok memiliki resiko lebih tinggi terinfeksi COVID-19 karena merokok menekan fungsi sistem imunitas yang memicu peradangan saluran napas," ujar Emma Rahmi Aryani dilansir Tempo, Jumat (2/10).


Lebih lanjut, Emma menjelaskan jika perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan infeksi saluran pernapasan, serta kapasitas paru-paru perokok berkurang sehingga meningkatkan risiko penyakit serius. Selain itu, merokok juga berpotensi menularkan virus dari tangan ke mulut karena jari menyentuh bibir dan sebaliknya.

Merokok juga meningkatkan reseptor sel virus, tek terkecuali COVID-19. Sebab itu, menurut dia, para pengusaha kafe dan restoran harus menerapkan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok di masa pandemi COVID-19.

Peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok memuat kewajiban bagi pengelola atau pemilik usaha untuk mencegah orang merokok di wilayah usahanya. Caranya, memasang papan pengumuman kawasan tanpa rokok dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok.

Pemilik usaha kafe dan restoran juga diminta tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. "Kami minta pemilik usaha kafe dan restoran juga memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat dan lokasi yang menjadi tanggung jawabnya," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru