Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa kandidat kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.
- Bertilia Puteri
- Senin, 05 Oktober 2020 - 10:17 WIB
WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tetap dilangsungkan di masa pandemi corona dan akan digelar pada Desember 2020 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengungkapkan sudah ada tiga kandidat Pilkada 2020 yang meninggal dunia akibat virus corona (COVID-19).
Mereka adalah Bakal Calon Bupati Kabupaten Berau, Calon Wali Kota Bontang, dan Calon Bupati Bangka Tengah. "Yang meninggal dunia tiga orang. Provinsi Kalimantan Timur: Berau dan Bontang. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Tengah," ungkap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Malik, dilansir Republika pada Senin (5/10).
Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa Bakal Calon Bupati Berau, Muharram, meninggal pada 22 September 2020 lalu. Sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020.
Kemudian Calon Wali Kota Bontang, Adi Darma, meninggal pada 1 Oktober 2020. Dan Calon Bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh, meninggal pada 4 Oktober 2020.
Terkait hal ini, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa kandidat kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada. Adapun penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.
"Ketentuan tentang penggantian calon yang berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia sudah diatur dalam PKPU," terang Raka. "Pada Bab VII tentang Penggantian Calon, mulai Pasal 78 sampai dengan 87."
Adapun Pasal 78 ayat 2 menyebutkan bahwa berhalangan tetap yang dimaksud meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. Berhalangan tetap karena meninggal dunia pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa, camat, atau sebutan lainnya.
Parpol dapat mengajukan calon pengganti, paling lama tujuh hari sejak kandidat dinyatakan berhalangan tetap. Nantinya, parpol dilarangan untuk menarik dukungannya dari calon pengganti tersebut.
Sedangkan apabila parpol tidak mengajukan calon pengganti, maka pasangannya dinyatakan gugur. Namun jika calon berhalangan tetap terjadi dalam kurun waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara dan parpol tidak juga mengajukan pengganti, salah satu calon dari pasangan calon tetap ditetapkan sebagai pasangan calon. Ketentuan ini juga berlaku untuk kandidat yang maju dari jalur independen.
(wk/Bert)