Tidak menutup kemungkinan publik akan menurunkan kepercayaan mereka terhadap rumah sakit. Sedangkan di lain sisi hal ini juga akan meruntuhkan semangat para tenaga medis
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 05 Oktober 2020 - 10:57 WIB
WowKeren - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) buka suara mengenai tudingan meng-COVID-kan pasien. Ketua PERSI Kuntjoro Adi Purjanto menilai munculnya tudingan semacam ini justru bisa merugikan pelayanan rumah sakit.
Isu meng-COVID-kan pasien menyebut jika pihak rumah sakit sengaja mencari keuntungan dari kematian pasien COVID-19. Berkembangnya isu semacam ini akan memberikan pengaruh besar di tengah masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan publik akan menurunkan kepercayaan mereka terhadap rumah sakit. Sedangkan di lain sisi hal ini juga akan meruntuhkan semangat para tenaga medis dalam menangani pasien corona.
"Terbangunnya opini 'RS meng-COVID-kan pasien' menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit," kata Kuntjoro, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (5/10). "Dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan."
Sehingga hal ini juga akan berbuntut pada pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. "Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kuntjoro menyebut jika RS telah mengikuti pedoman pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan, dalam hal ini adalah Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19, RS memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan," kata dia melanjutkan. "Yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan."
Terkait adanya oknum yang berbuat curang demi mendapat keuntungan, PERSI mendukung upaya pemberian sanksi. Namun tentu saja hal itu harus benar-benar terbukti.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi," tambahnya. "Terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan 'meng-COVID-kan pasien'."
Tudingan ini sebelumnya sempat ditanggapi oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ia meminta rumah sakit jujur terhadap data kematian pasien corona.
(wk/zodi)