Ditjen PAS Laporkan 124 Napi Positif Terinfeksi Corona
Shutterstock
Nasional

Direktoral Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) melaporkan ada 124 narapidana (napi) di rumah tahanan negara (rutan) yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

WowKeren - Direktoral Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) turut melaporkan penyebaran virus corona di lingkungan rumah tahanan negara (rutan). Tercatat, ada 124 narapidana (napi) di seluruh lembaga permasyarakatan Indonesia yang terinfeksi virus corona hingga Senin (5/10).

Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti. “Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkonfirmasi positif adalah 124 orang,” kata Rika seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (5/10).

Rika menjelaskan jika seluruh napi yang terpapar virus corona langsung ditangani seusai protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditentukan. Mereka menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.

Ditjen PAS juga turut menjalin kerja sama dengan gugus tugas di setiap wilayah di Indonesia untuk membantu menangani napi positif COVID-19. Selain itu, Rika menjelaskan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan laju penyebaran virus corona.


Diantaranya adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan COVID-19, pembatasan kunjungan dengan video call, dan pembatasan kegiatan yang melibatkan mitra dari luar lapas/rutan. Ditjen PAS juga telah membuat bilik sterilisasi di setiap rutan yang tersebar di Indonesia.

Tak sampai disitu, rutan-rutan juga menerapkan work from home (WFH) demi mengurangi intensitas kehadiran petugas sehingga potensi penularan virus berkurang. Ditjen PAS secara berkala turut melakukan penyemprotan disinfektan hingga melakukan persidangan melalui video conference.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) telah memberikan program asimilasi dan integrasi terhadap ribuan narapidana demi mencegah penyebaran COVID-19. Hingga 27 Mei lalu, sebanyak 39.876 npi telah dibebaskan setelah menerima asimilasi dan integrasi saat pandemi virus corona.

Meski demikian, tidak semua napi bisa mendapatkan remisi. Program asimilasi dan integrasi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti terorisme dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait