Diisukan Dapat Tawaran Jabatan Dari Pemerintah Jelang Demo Omnibus Law, Presiden KSPI Bilang Begini
Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diundang Jokowi ke Istana pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU berlangsung.

WowKeren - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diisukan mendapat tawaran jabatan di pemerintahan usai dirinya hadir di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (5/10). Diketahui, Iqbal diundang Presiden Joko Widodo ke Istana tepat pada saat Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang berlangsung.

Selain Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga turut dipanggil Jokowi ke Istana. Menanggapi isu tawaran jabatan tersebut, Iqbal pun memberikan bantahan tegas.

"Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerintahan) tersebut," tegas Iqbal dilansir Kompas.com pada Selasa (6/10). Iqbal juga menegaskan bahwa 32 konfederasi serikat buruh tetap akan melanjutkan aksi mogok kerja nasional meski Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan.

Adapun aksi mogok kerja nasional tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (6/10) hari ini hingga Kamis (8/10) mendatang. Menurut Iqbal, para buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Ciptaker dalam aksi mogok kerja nasional ini.


Lebih lanjut, Iqbal menerangkan bahwa beberapa hal yang akan disuarakan terkait Omnibus Law tersebut adalah tetap adanya UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup. Kemudian tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun. "Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003," pungkas Iqbal.

Di sisi lain, DPR RI telah mengesahkan UU Ciptaker dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10). Pengesahan tersebut berlangsung lebih cepat dibanding rencana yang awalnya dijadwalkan pada Kamis (8/10) mendatang.

Rapat tersebut juga turut diwarnai dengan drama mikrofon mati. Ketua DPR Puan Maharani diduga mematikan mikrofon dari anggota dewan yang sedang menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law.

Insiden mikrofon mati ini terjadi saat Sekretaris Fraksi Demokrat, Marwan Cik Hasan yang mewakili partainya berbicara dengan melewati batas waktu di podium. Diketahui, hanya Fraksi Demokrat dan PKS saja yang menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru