Dapat Penolakan Keras, UU Cipta Kerja Akan Digugat Ke MK
Rawpixel/McKinsey
Nasional

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat.

WowKeren - Gelombang protes kepada pemerintah terus dilayangkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bahkan menyatakan siap menggugat UU Ciptaker ke Mahmakah Konstitusi (MK).

KPA secara tegas menolak pengesahan RUU tersebut yang telah disahkan pada Senin (5/10). RUU Ciptaker tersebut selanjutnya akan dibawa KPA ke MK untuk dilakukan uji materi.

“Sebagai kelanjutan sikap penolakan,” kata Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (6/10). “KPA akan menggugat Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi.”

Dewi menjelaskan KPA telah menolak isi dari draf RUU Omnibus Law sejak Februari 2020 lalu. Tak sampai disitu, KPA juga telah vokal dan berusaha menyampaikan penolakan dengan berbagai macam cara agar draf tersebut tidak disahkan oleh DPR.


Salah satu cara penolakan yang dilakukan adalah melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Ciptaker dari Juli hingga September 2020 di tingkat nasional dan daerah. Cara ini terpaksa dilakukan karena RUU tersebut dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil dan pekerja, khususnya buruh.

”Sebab, sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam Undang-undang Cipta Kerja” jelas Dewi. “Dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber agraria dan sistem pasar tanah nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi kita.”

Dalam kesempatan ini, Dewi juga menyebut DPR sebagai penipu rakyat. Pasalnya, DRP seharusnya menjadi suara rakyat di pemerintahan. Namun pengesahan RUU Ciptaker justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Bahkan DPR dinilai tak memiliki sensitivitas mengingat Indonesia saat ini masih melawan pandemi virus corona.

”Hingga memajukan Pembahasan Tingkat II yang salah satunya membahas keputusan RUU Cipta Kerja, yang sedianya dijadwalkan tanggal 8 Oktober 2020,” ungkap Dewi. “Sekali lagi, kewibawaan institusi wakil rakyat, prinsip keterbukaan proses dan kepercayaan publik dihancurkan DPR RI.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru