Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Bandung, Presiden KSPI Buka Suara
kspi.or.id
Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga berharap agar Presiden Joko Widodo dan DPR RI menangguhkan pemberlakuan pasal yang dianggap merugikan buruh.

WowKeren - Aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, berlangsung ricuh. Akibatnya, fasilitas umum yang ada di Taman Dago, Jalan Cikapayang, pun rusak.

Menanggapi hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam unjuk rasa yang berujung kericuhan tersebut. Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa serikat pekerja hanya melakukan aksi mogok di pabrik masing-masing untuk menyuarakan penolakan pengesahan UU Ciptaker.

"Tidak ada hubungannya dengan KSPI dan 32 federasi serikat pekerja," tegas Iqbal pada Selasa (6/10). "Aksi dengan lokasi di dalam lingkungan pabrik."

Menurut Iqbal, para buruh melakukan aksi di pabriknya masing-masing untuk mencegah adanya penularan virus corona (COVID-19). Para buruh yang melakukan aksi mogok kerja juga diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.


"Kita masih fokus dalam mogok nasional, ini mogok nasional hanya istilah dalam bentuk unjuk rasa serempak di pabrik seluruh Indonesia secara nasional. Nanti kita lihat perkembangannya. Bisa saja nanti kita rapat lagi 32 federasi yang ada," tutur Iqbal. "Sesuai yang kami katakan bahwa kita tetap menjalankan protokol COVID-19, kami enggak mau adanya klaster baru. Makanya dipilihlah di dalam gerbang pabrik, itu jelas instruksinya, harus dilakukan di dalam gerbang pabrik."

Selain aksi mogok kerja, Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyiapkan upaya hukum. Menurut Iqbal, KSPI akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain opsi lanjutan adalah upaya hukum, kita menyiapkan gugatan pertama adalah tentang formil yang kita gugat, tidak sesuai prosedur, enggak melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk buruh, rapatnya dari hotel ke hotel lain, pindah-pindah, paripurna dimajuin tanpa ada publik hiring, yang kayak gini kan harus diuji formil," jelas Iqbal. "Dan kalau ini dikabulkan semua isi undang-undang dibatalkan oleh MK. Kedua gugatan meteril, nanti kita lihat mana pasal yang dirugikan."

Lebih lanjut, Iqbal berharap agar Presiden Joko Widodo dan DPR RI menangguhkan pemberlakuan pasal yang dianggap merugikan buruh. Pasal yang dinilai merugikan tersebut diharapkan dapat dibahas kembali.

"Kami berharap sama Presiden Jokowi bisa enggak pimpinan DPR kan masih punya waktu 30 hari, terhadap pasal-pasal yang kontroversial itu berlakukannya nanti aja, tiga tahun lagi," pungkas Iqbal. "Sehingga ada ruang untuk kita dialog selama proses tiga tahun, yang kontroversial saja, tidak semua isi Undang-Undang Cipta Kerja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait