Upaya Amnesty Internasional 'Jegal' Pembebasan Visa dan Kunjungan Prabowo ke AS
Instagram/prabowo
Nasional

Amnesty International menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, pada 13 Oktober 2020, agar pemerintah AS membatalkan perizinan visa dan kunjungan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

WowKeren - Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah memutuskan untuk memberi visa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Tak hanya itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut juga dijadwalkan untuk melakukan kunjungan ke AS pada 15 hingga 19 Oktober 2020.

Organisasi non pemerintah HAM dunia, Amnesty International pun meminta Amerika Serikat membatalkan perizinan visa dan kunjungan Prabowo tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2000, Prabowo dilarang masuk AS karena dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM.

Amnesty International telah menyurati Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada 13 Oktober 2020. Surat itu dicantumkan secara lengkap di situs resmi Amnesty International.

"Kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan kami yang amat besar mengenai pemberian visa Departemen Luar Negeri AS kepada Prabowo Subianto untuk datang ke Washington DC untuk bertemu Menteri Pertahanan AS, Mark Esper, dan Jetua Gabungan Kepala Staf AS, Jenderal Mark Milley, pada 15 Oktober," tulis Direktur Nasional, Advokasi dan Urusan Pemerintahan Amnesty International USA, Joanne Lin, Kamis (15/10).


Sekedar informasi, kunjungan Prabowo ke AS pada 15-19 Oktober, merupakan undangan langsung dari Mark Esper. Visa kunjungan itu disebut-sebut sudah keluar jauh-jauh hari setelah pejabat Pentagon, Under Secretary of Defense of Policy, James H Anderson, mengunjungi Indonesia pada pertengahan September.

"Undangan tersebut harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberikan kekebalan bagi Prabowo Subianto atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya," tutur Joanne. "Mengizinkannya untuk bepergian secara bebas ke AS untuk bertemu dengan pejabat senior pemerintah AS dapat melanggar Leahy Laws 1997 dan akan menjadi bencana bagi HAM di Indonesia."

Leahy Laws 1997 adalah Undang-undang HAM AS yang diteken eks senator Patrick Leahy untuk melarang Deplu dan Dephan AS memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan asing yang melanggar HAM. Saat itu, AS menghentikan bantuan untuk Kopassus karena dugaan keterlibatan pelanggaran HAM era 1998-2001.

Prabowo sendiri merupakan eks Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus. "Singkatnya, selama dua dekade terakhir, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah efektif untuk mengadili Prabowo Subianto," ungkap Joanne.

"Dia tidak pernah dimintai pertanggungjawaban, dan hingga hari ini terus membantah semua tuduhan pelanggaran HAM. Karenanya, situasi ini tidak memenuhi persyaratan untuk pengecualian Leahy Laws," lanjutnya. "Jika visa yang diperpanjang ke Prabowo Subianto menyiratkan segala bentuk kekebalan saat dia bepergian ke AS, ini harus dicabut untuk memastikan bahwa AS mematuhi kewajiban domestik dan internasionalnya untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dibawa ke pengadilan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru