Pengusaha Ungkap Kemungkinan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021
Nasional

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

WowKeren - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa kemungkinan besaran upah minimum tahun 2021 tidak akan mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Hariyadi menyatakan hal tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020," terang Hariyadi dalam konferensi pers di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, pada Kamis (15/10). "Itu yang kami ketahui."

Menurut Hariyadi, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, PP tersebut menyatakan bahwa kenaikan upah tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi.

"Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal," papar Hariyadi. "Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020."


Lebih lanjut, Hariyadi menyatakan bahwa usulan tersebut akan berlaku di semua daerah. Ia juga menegaskan bahwa meski Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap ada. Yang ditiadakan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

"Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah," ungkap Hariyadi. "Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada."

Di sisi lain, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 pasal 89 tentang Ketenagakerjaan dihapus dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Pasal tersebut mengatur tentang UMK dan UMSK.

Namun, naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman tersebut juga menyisipkan pasal 88C yang berbunyi: (1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi; (2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait