Waspada! Pengguna Kartu Pra Kerja Bisa Masuk Daftar Hitam Kalau Nekat Lakukan Ini
Nasional

Pengguna Kartu Pra Kerja wajib waspada, jangan sampai melakukan kesalahan ini atau akan berakhir masuk daftar hitam alias blacklist. Begini penjelasan PMO Kartu Pra Kerja.

WowKeren - Sudah jutaan masyarakat Indonesia yang menikmati manfaat dari program Kartu Pra Kerja. Namun tentu saja masih ada satu-dua orang yang melakukan segelintir pelanggaran hingga berpotensi masuk daftar hitam alias blacklist sebagai sanksinya.

Memang kondisi seperti apa yang membuat peserta Kartu Pra Kerja sampai harus masuk daftar hitam? Diungkap Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Pra Kerja, mereka yang masuk daftar hitam adalah yang dicabut status kepesertaannya.

Sedangkan sampai Kamis (15/10) kemarin, sudah ada 310.212 peserta Kartu Pra Kerja yang dicabut status kepesertaannya. Hal ini membuat insentif batal cairnya mencapai Rp 1,1 triliun dan digadang-gadang bisa untuk membuka pendaftaran Gelombang XI.

Mereka yang dicabut status kepesertaannya adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sesudah mendapat notifikasi via SMS. "Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Head of Communication PMO Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu, Kamis (15/10).


Lebih lanjut dijelaskan, mereka yang dicabut status kepesertaannya dipastikan tidak lagi bisa mendaftar ulang menjadi peserta. Pasalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk mendaftar sudah masuk daftar hitam atau blacklist di sistem PMO Kartu Pra Kerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," kata Louisa. Perihal pencabutan status kepesertaan ini sendiri, imbuh Louisa, sudah diatur di Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Di sisi lain, PMO Kartu Pra Kerja sudah mengembalikan insentif yang batal cair itu kepada kas negara, yakni sebesar Rp 1,1 triliun. Pihak PMO pun tengah bersiap menanti arahan dari Komite Cipta Kerja soal apakah 310 ribu lebih kuota itu akan dipulihkan untuk Gelombang XI atau tidak.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin. "Yang dicabut kepesertaannya sudah dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Dan Komite Cipta Kerja menunggu, apakah uang tersebut akan dikembalikan untuk gelombang berikutnya," tegas Rudy, Rabu (14/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru