Ini Alasan Pengusaha Gembira Pesangon PHK Dipangkas Jadi 25 Kali Gaji Di UU Ciptaker
Nasional

Pengusaha mengaku terbantu dengan salah satu pasal di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimana pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dikurangi hingga 25 kali gaji. Ini alasannya.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mendapatkan sambutan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku senang dengan salah satu aturan tentang pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di UU Ciptaker.

Dalam UU Ciptaker, pesangon bagi pekerja yang terkena PHK sudah dikurangi dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika pesangon 32 kali gaji kerja selama ini sangat memberatkan bagi pengusaha.

Hariyadi menjelaskan jika pengeluaran dana operasioanal perusahaan untuk pesangon lumayan besar. Menurutnya, pengeluaran perusahan untuk pesangon saja bisa mencapai 8 persen dari total pengeluaran. Pengeluaran tersebut belum ditambah oleh jaminan sosial, sehingga total pengeluaran mencapai 10 persen.


"Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta pada Kamis (15/10). "Karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga Kesehatan."

Hariyadi yang juga merupakan Bos Sahid Group ini juga menyebut aturan soal pesangon yang terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sulit diterapkan. Pasalnya, UU Ketenagakerjaan dinilai tak sesuai dengan kajian akademis dan fakta di lapangan.

Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang belum mampu membayarkan pesangon sebanyak 32 kali gaji. Bahkan, ia Hariyadi mengaku belum tentu pengeluaran pesangon menjadi 25 kali gaji di UU Ciptaker bisa ditetapkan perusahaan karena masih berat. Meski demikian, aturan pesangon 19 kali gaji dibayar perusahaan dan sisanya 6 kali dibayar pemerintah sudah sesuai harapan pengusaha.

"Setelah dilakukan 17 tahun, memang akhirnya yang bisa melakukan itu semua jumlahnya sangat minim," ungkap Hariyadi. "Kalau pertanyaannya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait