Penyidikan Kasus Pinangki Disetop Sementara, Ini Alasannya
Nasional

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan tersangka kasus penerimaan dan pemberian suap yang melibatkan Djoko Tjandra dalam pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

WowKeren - Penyidikan kasus pemberian dan penerimaan suap dari Djoko S Tjandra kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihentikan sementara. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, penyidikan itu dilakukan usai berkas perkara dari tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

"Jadi kami anggap (kasus) selesai, tinggal kami menunggu di persidangan," ungkap Febrie dilansir CNN Indonesia pada Jumat (16/10). "Di persidangan tidak saja Jaksa, tetapi ada kan hakim, ada pengacara, kita lihat lah."

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa saat ini masih belum ditemukan fakta hukum baru dalam kasus Pinangki. Dengan demikian, tutur Febrie, penyidik masih berada di kesimpulan awal terkait proses penerimaan dan pemberian suap dalam pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Febrie juga menyebut bahwa sejauh ini masih belum ada tersangka baru yang berpotensi dijerat penyidik dalam waktu dekat. Sebagai contoh, seorang saksi bernama Rahmat diduga mengenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra dan telah disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki.


Hanya saja, Rahmat masih belum bisa dijerat penyidik sebagai tersangka lantaran belum ditemukannya alat bukti kuat. Namun, Rahmat sendiri kini telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

"Yang jelas waktu pencekalan itu kan penyidik melihatnya ada orang-orang yang dianggap penting untuk tetap diambil keterangan," jelas Febrie. "Tetapi dari alat bukti yang diperoleh, hingga saat ini Rahmat belum bisa ditetapkan sebagai tersangka."

Febrie lantas meminta publik untuk terus memantau perkembangan kasus Pinangki dari persidangan. Apabila nantinya ada perkembangan yang signifikan dan ditemukan fakta hukum baru, maka bukan tidak mungkin penyidikan akan kembali dilakukan.

Diketahui, ada tiga tersangka yang telah dijerat dalam kasus suap ini. Yang pertama adalah Pinangki sebagai penerima suap, lalu Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya yang didapuk sebagai perantara suap.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait