Usai Pekerja, Kini Mahasiswa di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Nasional

Tiga mahasiswa dari Jawa Timur telah mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga mahasiswa tersebut berasal dari Universitas Brawijaya Malang, Universitas Negeri Malang, dan STKIP Modern Ngawi.

WowKeren - Tiga mahasiswa dari Jawa Timur mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Elin Dian Sulistyowati, mahasiswa Universitas Negeri Malang, Alin Septiana dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi, Ali Sujito.

Dalam berkas gugatan tersebut adapula pelajar SMK N 1 Ngawi Novita Widyana dan mantan buruh PKWT Hakiimi Irawan yang turut serta. "Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus uji materil menyatakan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," ujar pemohon dalam berkas yang dilansir website MK, Jumat (16/10).

Pemohon memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dkk. Salah satu alasan untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena terjadi perubahan draf dari yang disetujui di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dengan yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Perubatan draf dengan jumlah halaman 905 menjadi 1.034, secara nyata dan terang benderang bukan terkait teknis penulisan, namun perubahan tersebut terkait dengan substansi materi muatan," paparnya. "Hal ini sudah melanggar ketentuan norma Pasal 72 ayat 2 UU P3 beserta penjelasannya."


Selain itu, pemohon menilai pengiriman draf yang dikirim dari DPR ke Presiden sudah kedaluwarsa. Sesuai peraturan, maksimal pengiriman draf adalah 7 hari sejak Rapat Paripurna pengesahan.

Namun, kata pemohon, pengiriman draf itu sudah lewat 7 hari sebagaimana disyaratkan UU. "Artinya jelas dan tegas, bahwa suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR-Presiden, memiliki tenggang waktu 7 hari sebelum diserahkan ke Presiden untuk mendapatkan pengesahan dan kemudian diundangkan. Waktu 7 hari tersebut bertujuan untuk mempersiapkan hal yang berkaitan dengan teknis penulisan rancangan undang-undang, bukan berkaitan dengan substansi materi muatan," ujarnya.

Oleh sebab itu, pemohon meminta MK mengambil keputusan tegas demi menjaga tegaknya konstitusi. Menurut pemohon, proses pengujian ini menjadi sangat penting mengingat saat ini sedang gencar-gencarnya tagar #MosiTidakPercaya yang disematkan kepada Presiden dan DPR.

Sebelumnya, gugatan juga telah diajukan oleh dua orang yang merupakan karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait