Hina Moeldoko di FB, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Terancam 6 Tahun Penjara
Nasional

Pelaku ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10) dan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP,

WowKeren - Seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap oleh Bareskrim Polri usai diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di media sosial Facebook. Adapun Basmi ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada Minggu (18/10) dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Dalam unggahannya di Facebook, Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan Jenderal yang bermental komprador. "Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," terang Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE. "Yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP," jelas Ahmad dilansir Kumparan pada Senin (19/10).

Dalam pasal tersebut, orang yang terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA akan dipidana hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


Sebagai informasi, Basmi mem- posting link berita sambil menuliskan hinaan ke Moeldoko dalam unggahannya di Facebook. "SOUNDNICE ITU MENIPU CONSCIOUSNESS. A** Ku** MOELDOKO hanya kumpulan Mantan Jendral bermentalitas sebagai KOMPRADOR dan KOLABORATOR ASING. Salam MUHAMMAD FB (BEN)," demikian tulisan unggahan Basmi.

Selain itu, Basmi juga sempat mengunggah tulisan terkait "Joko Vidodo". Ia menyebut bahwa sudah banyak masyarakat yang tak percaya dengan "Joko Vidodo".

Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang dianggapnya menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu. Basmi pun turut menyinggung mentalitas Menteri Presiden Joko Widodo sebagai kacung global.

Akibat unggahannya di media sosial, Basmi terpaksa berhadapan dengan pihak kepolisian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait