Bikin Gaduh Hingga Isu ‘Abuse of Power’, Menkes Terawan Akan Disomasi
Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akan disomasi oleh 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran karena dinilai bikin gaduh gara-gara masalah ini.

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akan disomasi oleh 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran. Mereka siap melayangkan somasi setelah Terawan dinilai mengabaikan permintaan asosiasi profesi untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Dalam aturan tersebut, pelayanan radiologi seperti x-ray dan ultra sonografi (USG) wajib dilakukan oleh seorang dokter spesialis radiologi. Hal itu membuat PMK Radiologi yang diterbitkan Terawan dinilai penuh kejanggalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Kuasa hukum asosiasi organisasi profesi kedokteran, Muhammad Luthfie Hakim memastikan jika pihaknya akan melayangkan somasi dalam waktu dekat. Ia menjelaskan jika dirinya bersama dengan dokter-dokter lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk melakukan Uji Materiil PMK Terawan itu.

”Saya bersama rekan-rekan advokat lainnya telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020,” jelas Luthfie dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (20/10). “Dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya, somasi akan diberikan kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama.”


Lebih lanjut Luthfie mengatakan jika PMK yang diteken Terawan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan hingga perpecahan di kalangan profesional dokter. Situasi itu jika sampai terjadi tentunya akan memperparah pandemi virus corona yang membutuhkan kekompakan antar dokter.

Luthfie juga menilai Menkes Terawan dapat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) akibat peraturan pelayanan radiolog itu. Pasalnya, latar belakang Terawan sendiri merupakan dokter spesialis radiologi. Oleh sebab itu, aturan tersebut dinilai hanya dem memuluskan kepentingan sejawatnya.

”PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power mengingat Menkes selaku dokter spesialis radiologi,” jelas Luthfie. “Karena itu, PMK dinilai lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi dari pada sejawat lainnya.”

”Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung,” sambungnya. “Hal ini agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait