Ini Kata LBM Eijkman Soal Vaksin Corona Siap Edar November Walau Belum Tuntas Uji Klinis
Nasional

Pemerintah berencana mengadakan vaksinasi COVID-19, dengan prioritas ke tenaga kesehatan, mulai November 2020 mendatang. Namun masih banyak yang meragukan karena uji klinis belum tuntas.

WowKeren - Pemerintah secara mengejutkan berencana mengadakan vaksinasi COVID-19 mulai November 2020 mendatang. Pemerintah menyebut jutaan dosis vaksin siap didatangkan ke Indonesia dari 2 perusahaan Tiongkok, yakni CanSino dan Sinopharm/G24.

Padahal diketahui, sampai saat ini belum ada vaksin COVID-19 yang sudah dinyatakan sukses menjalani uji klinis fase III. Fakta ini pun membuat publik jadi menyangsikan efektivitas vaksin yang hendak didatangkan ke Indonesia, bahkan tak sedikit yang khawatir akan efek samping yang ditimbulkan.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio, membenarkan bahwa saat ini tahap ketiga uji klinis vaksin memang bisa saja belum selesai. "Saya kira belum selesai tahap ketiganya, tetapi telah ada beberapa hasil sementara. Jadi memang belum kesimpulan akhir," terang Amin, Rabu (21/10).

Sebagai contoh media massa di beberapa negara sudah mempublikasikan hasil uji klinis sementara. "Tetapi itu bukan hasil final dari uji klinis fase ketiga ya. Sebab itu masih harus dianalisis dulu," kata Amin, dikutip dari Kompas.

"Mungkin mereka amati dari sekian banyak yang sudah divaksinasi itu secara kasat mata saja itu misalnya tak ada yang kena. Tak ada yang terinfeksi," imbuh Amin.


Saat ini penilaian aman memang baru sebatas dari para peneliti yang melakukan dan mengawasi uji klinis tetapi belum dipublikasi secara resmi. Sebab nantinya akan ada penilaian terlebih dahulu dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Bisa satu bulan, bisa setahun juga. Semua dokumen harus dicermati satu-satu," jelas Amin, mengungkap proses penilaian dari WHO. Hanya saja kondisi pandemi membuat ada mekanisme evaluasi tersendiri sampai berbuah keputusan emergency use authorization (EUA).

"Bahkan di tengah-tengah proses bisa dikeluarkan emergency use authorization (EUA). Jadi izin sementara untuk populasi tertentu," tutur Amin.

Di Indonesia, peran untuk mengeluarkan status EUA itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Amin menyebut izin EUA dikeluarkan oleh BPOM, sedangkan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam memutuskan apakah vaksin akan digunakan ke penduduk atau tidak.

"Jadi kalau kedua otoritas itu telah memenuhi persyaratan, tentunya persyaratan pandemi ya tentu bisa diberikan," jelas Amin. "Jadi kita menggantungkan kepada dua otoritas itu."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru