Brigjen yang Terlibat LGBT Dijatuhi Sanksi Nonjob Hingga Pensiun
Rawpixel/KUTTHALEEYO
Nasional

Brigjen EP yang terlibat praktik LGBT telah dijatuhi sanksi nonjob hingga dirinya pensiun karena terlibat dalam praktik penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, bisexual, dan transgender).

WowKeren - Praktik penyimpangan seksual LGBT di lingkup militer telah terbongkar beberapa waktu lalu. Dikabarkan seorang jendral polisi yang turut terlibat dalam praktik LGBT.

Kekinian, Brigjen EP yang terlibat praktik LGBT tersebut dijatuhi sanksi nonjob hingga dirinya pensiun. "Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan dilansir detikcom, Rabu (21/10).

Irjen Sutrisno Yudi menjelaskan perkara Brigjen EP terlibat LGBT telah selesai akhir tahun lalu. Brigjen EP telah diperiksa Divisi Propam Polri dan dikenai sanksi pada akhir 2019. "Sudah diperiksa, disidangkan dan sudah diberikan sanksi oleh Div Propam Mabes pada akhir tahun 2019," jelasnya.

Seperti yang telah diketahui, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.


"Begini ya, kalau terkait kasus itu (LGBT di TNI-Polri) tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (16/10).

Awi menyampaikan, dalam peraturan Kapolri (perkap), sudah diatur berkaitan dengan LGBT. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma-norma, salah satunya norma kesusilaan.

Apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam kelompok LGBT, Polri tidak segan memberikan penindakan tegas. Sanksi kode etik menunggu bagi personel yang memiliki penyimpangan orientasi seks LGBT.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," imbuhnya. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait