IPW Beberkan Ada Belasan Anggota Polri LGBT Yang Ditahan
Reuters/Darren Whiteside
Nasional

IPW membeberkan ada belasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang ditahan karena terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

WowKeren - Beredarnya kabar tentang anggota TNI maupun Polri yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) telah menghebohkan publik. Kabar tersebut kemudian terus berlanjut menjadi fakta setelah Majelis Agama (MA) memecat 16 prajurit TNI yang terlibat LGBT.

Kini yang terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) membongkar ada belasan kasus LGBT di tubuh Polri. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan tidak hanya Brigjen EP saja yang terlibat LGBT, namun ada belasan anggota Polri yang juga ditahan Propam karena terlibat kasus LGBT.

”Saat bulan pertama, Idham Azis jadi Kapolri, mantan Kabareskrim itu mencopot Brigjen EP dari jabatannya di SDM Polri,” kata Neta melalui keterangannya seperti dilansir dari Detik, Kamis (22/10). “Jabatan yang mengatur mutasi di jajaran kepolisian.”

”Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Brigjen E dicopot, diperiksa dan ditahan Propam terkait isu LGBT,” sambungnya. “Bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT.”

Lebih lanjut Neta mendesak agar Polri terbuka terkait nasib belasan anggota lainnya yang terlibat kasus LGBT. Menurutnya, sejauh ini hanya kasus Brigjen EP yang jelas, sedangkan belasan kasus LGBT lainnya tidak ada kelanjutannya.


”Tapi hingga kini yang dijelaskan Polri kelanjutan kasusnya hanya Brigjen EP,” ujar Neta. “Sedangkan belasan lainnya yang ditahan Propam bersamaan dengan Brigjen E belum dijelaskan Polri nasibnya.”

”(Nasib anggota yang terlibat LGBT lainnya) apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan,” lanjutnya. “Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini, karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian.”

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan Brigjen EP melanggar ketentuan terkait perbuatan tercela karena terlibat dalam kelompok LGBT. Akibat perbuatannya, Brigjen EP diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.

”Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (21/10). “Bimbingan meliputi kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.”

”Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada, di depan sidang KKEP dan atau kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” sambungnya. “Dan terakhir yang bersangkutan dipinda tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait