Kacau! Depenas Ungkap UMP 2021 Tak Naik Ditetapkan Sepihak oleh Pemerintah
Nasional

Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan bahwa tidak naiknya besaran UMP 2021 merupakan keputusan sepihak pemerintah yang diambil tanpa diskusi dengan pihaknya.

WowKeren - Pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan besaran upah minimum (UMP) pada 2021 mendatang. Pemerintah berdalih tidak naiknya besaran upah ini karena Indonesia masih prihatin dengan kekacauan perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

Seperti berbagai kebijakan lain, pemerintah mengaku sudah berkomunikasi dengan banyak pihak sebelum memutuskan untuk tidak menaikkan besaran UMP. Namun belakangan klaim ini dibantah oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Mirah Sumirat, salah satu anggota Depenas, mengaku pihaknya tak pernag mengeluarkan rekomendasi terkait tidak naiknya besaran UMP 2021. Dengan demikian, perkara tak naiknya besaran UMP 2021 merupakan hasil keputusan sepihak pemerintah.

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," beber Mirah dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10). "Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan."


Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) ini juga mengaku telah mengonfirmasi hal tersebut ke Wakil Ketua Depenas Sunardi. Dan senada, Sunardi juga rupanya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi agar UMP 2021 tidak naik.

"Saya sudah mengonfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh dan beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja, serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan UMP 2021," jelas Mirah, dikutip dari Detik Finance.

"Jadi kalau ada statement bahwasanya ini sudah direkomendasi Depenas terkait tidak ada kenaikan UMP 2021 itu artinya bohong," tegas Mirah. "Mengada-ada."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang memutuskan untuk tidak menaikkan besaran UMP 2021 lewat Surat Edaran Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Kebijakan tidak menaikkan UMP ini jelas langsung mendapat kecaman dari banyak pihak terutama para pekerja.

Ida lantas memberi klarifikasi bahwa keputusan itu merupakan jalan tengah yang diambil dalam forum tripartit di Depenas. "Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru