PT Kereta Api Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan bermotor.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 02 November 2020 - 10:04 WIB
WowKeren - PT KAI Daop 1 Jakarta buka suara mengenai video viral yang memperlihatkan seorang pria bergelantungan di jembatan rel di jalur kereta Cibinong-Nambo, Kabupaten Bogor. Aksi tersebut direkam oleh seorang pengguna KRL yang tengah melakukan perjalanan ke Stasiun Nambo.
PT KAI pun menyayangkan peristiwa tersebut. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan jika jembatan KA Sungai Cikeas bukan untuk pejalan kaki maupun pengendara.
"PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut," kata Eva melalui keterangan tertulis, Senin (2/11). "Dan menegaskan bahwa jembatan KA sungai Cikeas, Jalur Cibinong-Nambo bukan untuk pejalan kaki, pengendara motor atau kendaraan lainnya."
Jembatan tersebut hanya diperuntukkan bagi kereta untuk melintas. "Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk Kereta Rel Listrik (KRL)," tambahnya.
Lebih jauh, KAI juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan fasilitas yang sudah disediakan bagi pejalan kaki maupun pengguna kendaraan bermotor. Jika ada orang yang berada di lintasan jalur kereta api maka bisa membahayakan nyawanya sendiri maupun orang lain.
Hal ini dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sehingga apa yang dilakukan pria dalam video itu berpotensi melanggar hukum. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal 15 juta rupiah.
"Apa yang sudah dilakukan pria dalam video merupakan pelanggaran dan dapat membahayakan dirinya juga perjalanan KA," lanjut Eva. "Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)."
Terkait posisi pria tersebut, Eva mengatakan berada di bahu jalan rel di atas jembatan beton. Sebelumnya patok sudah pernah dipasang di lokasi tersebut namun kemudian dibongkar oleh warga. "Jadi, kami kembali memohon kepada masyarakat agar dengan penuh kesadaran mengikuti ketentuan yang ada untuk keselamatan," ujarnya menambahkan.
(wk/zodi)