Gubernur Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Pergub tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,27 persen menjadi RP4,4 juta. Kapan UMP mulai berlaku?
- Ruth Meliana
- Selasa, 03 November 2020 - 12:38 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ibu kota mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020 yang telah diterbitkan Anies pada Selasa (3/11).
Anies resmi menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4,4 juta untuk sektor yang tak terdampak pandemi virus corona. UMP 2021 ini juga akan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," tulis dikutip Pergub 103 Tahun 2020 seperti dilansir dari Kumparan, Selasa (3/11).
Bagi perusahaan yang tidak mengalami dampak pandemi COVID-19 dan melanggar aturan kenaikan UMP akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku. Sedangkan usaha yang terdampak pandemi dan sulit mendapatkan laba, dapat mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sesuai pasal 2.
"Pengusaha dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi tahun 2021 secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan," demikian bunyi pasal 2. "Dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi."
Selanjutnya, Pasal 3 ayat 1 mengatur kebijakan untuk perusahaan yang terdampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Perusahaan yang terkena dampak ekonomi bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran upah tahun depan yang besarnya sama dengan tahun ini, yakni Rp Rp 4.267.349.
Pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kecuali memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Setiap pengusaha yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal dijatuhi sanksi sesuai undang-undang.
Pemerintah DKI Jakarta juga bakal memberikan bantuan kepada pekerja berupa layanan transportasi gratis kepada masyarakat. Selain itu, penyediaan pangan murah dan bantuan biaya personal pendidikan juga akan diberikan oleh sejumlah warga ibu kota.
(wk/lian)